Prosedur Pemangkasan Pohon teregister/terdaftar oleh DLH :
- Membuat Surat Permohonan permintaan pemangkasan pohon ke DLH Kota Banjarmasin
- Melampirkan KTP pemohon
- Melampirkan Foto pohon yang akan di pangkas
- Pemangkasan diutamakan pada pohon pohon yang teregester/terdaftar di jalan-jalan utama, permohonan pemangkasan untuk umum juga diperbolehkan
- Team Survey lapangan meninjau lokasi pohon yang ingin di pangkas
- Pelaksanaan pemangkasan, penebangan pohon sesuai dengan Perda No. 21 tahun 2011
- Jangka waktu pelayanan 2-3 hari (terjadwal)
- Jenis pohon yang teregester DLH :
- Trembesi
- Angsana
- Mahoni
- Ketapang
- Tanjung
- Palem
- Beringin
- Jati
- Kuranji
- Flamboyan
Pemangkasan Pohon Lindung Jl. Jend Sudirman
Prosedur Permintaan Tanaman Hias/Pohon Pelindung
:
Kebun Bibit TPA Basirih
- Membuat Surat permohonan permintaan tanaman hias ke DLH Kota Banjarmasin.
- Membuat Proposal.
- Setelah disetujui tanaman dapat diambil sendiri dari tempat bibit tanaman hias di Kebun Bibit TPA Basirih.
- Permintaan tanaman hias tidak untuk masyarakat umum tetapi diutamakan untuk Sekolah-sekolah, lembaga pendidikan, Dinas/Instansi yang memerlukan tanaman tersebut.
- Jenis tanaman hias yang dibibitkan :
- Asoka
- Mata Kucing
- Rombusa Hijau
- Lili Paris
- Rowelia
- Balego
- Pukul Sembilan
- Rombusa Putih
- Mata Kucing
- Melati Jepang
Kebun Bibit TPA Basirih
Oktober 2020
Abdul
Manan, SE
Kasi Pembibitan n Penanaman
Assalamualaikum...
BalasHapusMaaf bertanya, kalau mau mengusul permintaan bibit tanaman apakah proposal saja yang dimasukkan...