Layanan Laboratorium Lingkungan Hidup

UPTD Laboratorium

Uji Lab Lingkungan

Pelayanan pengujian parameter kualitas air (air limbah dan air permukaan), udara ambien, emisi, dan kebisingan serta pengambilan contoh uji lapangan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

14 Hari

Maks. Pengujian Sampel

Sesuai Perda

Biaya retribusi pengujian berlaku resmi sesuai Perda Kota Banjarmasin.

Pengajuan

Buat Surat
Permohonan

Syarat Wajib

Surat Permohonan Resmi ke Kepala UPTD Lab Lingkungan Hidup.

Laporan Hasil

Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) resmi terstandarisasi.

📋

Persyaratan Pelayanan

Dokumen yang wajib disiapkan pemohon untuk pengujian laboratorium lingkungan:

01

Surat Permohonan Resmi

Pelanggan menyampaikan surat permohonan pengujian ber-kop instansi/badan usaha yang ditandatangani pimpinan, ditujukan kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

02

Formulir Kaji Ulang Tender & Kontrak

Pemohon mengisi formulir kaji ulang kontrak/tender di Front Office Laboratorium guna memastikan parameter dan metode uji sesuai baku mutu.

03

Contoh Uji / Sampel Lapangan

Menyerahkan sampel uji dalam wadah yang representatif dan terlabeli dengan baik (atau mengajukan permohonan petugas pengambil contoh uji ke lapangan).

🔄

Mekanisme & Prosedur

Tahapan alur administrasi dan pelaksanaan pengujian sampel:

1

Penerimaan & Kaji Ulang

Pelanggan menyerahkan surat dan sampel di Front Office. Petugas memverifikasi kelayakan contoh uji dan parameter yang diminta.

2

Billing & Pembayaran Retribusi

Petugas FO menerbitkan rincian billing retribusi. Pelanggan membayar melalui kasir/bank dan menyerahkan bukti setor.

3

Kodifikasi Sampel & Pengujian Lab

Sampel diberi kode identifikasi laboratorium (blind code), kemudian diuji oleh tim analis sesuai metode standar pengujian.

4

Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)

Penyusunan dan validasi Laporan Hasil Uji diselesaikan maksimal 14 hari kerja untuk diserahkan resmi kepada pelanggan.

Formulir Pengantar

Data Pemohon Pengujian Lab

Isi detail identitas pemohon dan rincian kebutuhan pengujian laboratorium di bawah ini.

📎

Kelengkapan Dokumen Lampiran

Siapkan Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan untuk diserahkan ke loket FO Lab atau dilampirkan bersama berkas pengantar ini via Email / WhatsApp.

Kirim / Unduh Formulir Permintaan

Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.

Saluran Alternatif

Hubungi kami melalui platform lain di bawah ini

ℹ️

Metode Pembayaran & Retribusi

Pembayaran retribusi uji lab dilakukan secara nontunai melalui transfer bank/e-banking resmi kas daerah. Bukti transfer diserahkan paling lambat pukul 12.00 WITA agar contoh uji dapat langsung masuk antrean pengujian laboratorium pada hari kerja yang sama.

© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh Muhammad Syarif Riduan & Mohammad Jonwar

Posting Komentar

0 Komentar