Uji Lab
Lingkungan
Pelayanan pengujian parameter kualitas air (air limbah dan air permukaan), udara ambien, emisi, dan kebisingan serta pengambilan contoh uji lapangan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
14 Hari
Maks. Pengujian Sampel
Sesuai Perda
Biaya retribusi pengujian berlaku resmi sesuai Perda Kota Banjarmasin.
Buat Surat
Permohonan
Surat Permohonan Resmi ke Kepala UPTD Lab Lingkungan Hidup.
Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) resmi terstandarisasi.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen yang wajib disiapkan pemohon untuk pengujian laboratorium lingkungan:
Surat Permohonan Resmi
Pelanggan menyampaikan surat permohonan pengujian ber-kop instansi/badan usaha yang ditandatangani pimpinan, ditujukan kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Formulir Kaji Ulang Tender & Kontrak
Pemohon mengisi formulir kaji ulang kontrak/tender di Front Office Laboratorium guna memastikan parameter dan metode uji sesuai baku mutu.
Contoh Uji / Sampel Lapangan
Menyerahkan sampel uji dalam wadah yang representatif dan terlabeli dengan baik (atau mengajukan permohonan petugas pengambil contoh uji ke lapangan).
Mekanisme & Prosedur
Tahapan alur administrasi dan pelaksanaan pengujian sampel:
Penerimaan & Kaji Ulang
Pelanggan menyerahkan surat dan sampel di Front Office. Petugas memverifikasi kelayakan contoh uji dan parameter yang diminta.
Billing & Pembayaran Retribusi
Petugas FO menerbitkan rincian billing retribusi. Pelanggan membayar melalui kasir/bank dan menyerahkan bukti setor.
Kodifikasi Sampel & Pengujian Lab
Sampel diberi kode identifikasi laboratorium (blind code), kemudian diuji oleh tim analis sesuai metode standar pengujian.
Penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU)
Penyusunan dan validasi Laporan Hasil Uji diselesaikan maksimal 14 hari kerja untuk diserahkan resmi kepada pelanggan.
Data Pemohon Pengujian Lab
Isi detail identitas pemohon dan rincian kebutuhan pengujian laboratorium di bawah ini.
Kelengkapan Dokumen Lampiran
Siapkan Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani Pimpinan Instansi/Perusahaan untuk diserahkan ke loket FO Lab atau dilampirkan bersama berkas pengantar ini via Email / WhatsApp.
Kirim / Unduh Formulir Permintaan
Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.
Metode Pembayaran & Retribusi
Pembayaran retribusi uji lab dilakukan secara nontunai melalui transfer bank/e-banking resmi kas daerah. Bukti transfer diserahkan paling lambat pukul 12.00 WITA agar contoh uji dapat langsung masuk antrean pengujian laboratorium pada hari kerja yang sama.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar