Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

Pada tahun 2016, nomenklatur berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7). Perubahan lebih lanjur dilakukan melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, yang menetapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagai Dinas Tipe A bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin saat ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 45 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.


TUGAS

Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup memiliki fungsi sebagai berikut:

  1.  merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  2. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta evaluasi terkait pendataan, pelaporan, serta pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  3. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta evaluasi dalam pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan;
  4. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, evaluasi, serta pengawasan terhadap pencemaran, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta kerusakan lingkungan;
  5. merumuskan kebijakan teknis di bidang lingkungan dan kebersihan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Wali Kota;
  6. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang lingkungan dan kebersihan, termasuk proses pengelolaannya;
  7. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, penataan, serta pengawasan lingkungan, termasuk pengendalian dan evaluasi terhadap pengangkutan sampah serta Tempat Pemrosesan Akhir (TPA);
  8. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan,, pengendalian, serta evaluasi terhadap peningkatan lingkungan dan pelayanan kebersihan;
  9. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta evaluasi terhadap penataan lingkungan dan pengelolaan sampah;
  10. merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian, serta evaluasi di bidang pertamanan, serta sarana dan prasarana teknis operasional dinas;
  11. melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  12. mengelola dan mengendalikan kesekretariatan.


Posting Komentar

0 Komentar