Sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Kota Banjarmasin membentuk Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA). Pembentukan ini didasarkan
pada Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan
Kelurahan Kota Banjarmasin, yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin.
Pada Tahun
2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah digantikan
oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437). Undang-undang ini mengalami perubahan melalui
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844), kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741), pada tahun 2008, BAPEDALDA Kota
Banjarmasin diubah menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Perubahan
ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Banjarmasin, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Pada tahun
2016, nomenklatur kembali berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7). Perubahan lebih lanjut dilakukan melalui
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, yang menetapkan bahwa Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagai Dinas Tipe A bertanggung jawab atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

0 Komentar