Sejarah Singkat

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, Kota Banjarmasin membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA). Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin, yang kemudian diubah melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin.

Pada Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Undang-undang ini mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741), pada tahun 2008, BAPEDALDA Kota Banjarmasin diubah menjadi Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin, yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.

Pada tahun 2016, nomenklatur kembali berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7). Perubahan lebih lanjut dilakukan melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, yang menetapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin sebagai Dinas Tipe A bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.

Posting Komentar

0 Komentar