Pelayanan Angkutan
Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menyediakan pelayanan penanganan dan pengangkutan sampah melalui permohonan resmi kelurahan.
2 Hari
Sesuai Standar Waktu
100% Gratis
Pelayanan angkutan sampah ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Ajukan Permohonan
1. Surat Kelurahan
2. Data Gerobak & Lokasi
3. Kontak / HP Aktif
Maksimal Respon Pelayanan via Email.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan oleh pemohon:
Surat Pengantar
Surat permohonan resmi pelayanan angkutan sampah dari pihak kelurahan.
Data Pendukung
Informasi jumlah armada gerobak dan detail lokasi titik pengangkutan.
Kontak Aktif
Nomor telepon pemohon yang valid dan dapat dihubungi oleh petugas DLH.
Mekanisme & Prosedur
Tahapan penyelesaian permohonan angkutan sampah.
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan surat permohonan penanganan sampah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Verifikasi Permohonan
Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan permohonan.
Koordinasi Bidang
Petugas menyampaikan permohonan kepada Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Survey Lokasi
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah melakukan survey lokasi jika diperlukan peninjauan.
Pelaksanaan Pengangkutan
Bidang berkoordinasi dengan sopir armada untuk melaksanakan pengangkutan sampah sesuai jadwal.
Selesai & Dokumentasi
Pelayanan selesai dilaksanakan dan didokumentasikan untuk pengarsipan resmi.
Lengkapi Data Pengajuan
Isi data di bawah ini sebelum memilih metode pengiriman permohonan.
Kirim Permohonan
Unduh PDF, kirim via Email/WhatsApp, atau menuju portal e-LAPOR!.
Informasi Penting
Pelayanan angkutan sampah tidak dipungut biaya (Gratis). Permohonan diverifikasi terlebih dahulu dan pengangkutan dilakukan sesuai hasil koordinasi, jadwal, serta lokasi pelayanan.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar