Pemangkasan
Pohon
Pelayanan pemangkasan pohon milik Pemerintah Kota Banjarmasin di jalan-jalan protokol demi keamanan, estetika tata kota, dan kenyamanan lingkungan bersama.
3 - 5 Hari
Waktu Pelayanan
Gratis*
*Gratis pemangkasan sebagian. Berlaku denda bila penebangan habis sesuai Perda.
Buat Surat
Permohonan
Surat Permohonan Resmi, KTP, dan informasi detail lokasi pohon.
Petugas melakukan survey ke lokasi sebelum eksekusi pemangkasan dilakukan.
Persyaratan Pelayanan
Berkas dan kelengkapan yang wajib disiapkan oleh pemohon:
Surat Permohonan
Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Identitas Diri
Melampirkan fotokopi KTP / Identitas Pemohon beserta nomor kontak aktif yang dapat dihubungi.
Foto Pohon
Foto kondisi pohon dan potensi kerawanan yang memperjelas urgensi kebutuhan pemangkasan.
Data Lokasi Akurat
Informasi detail, patokan jalan protokol terdekat, dan titik koordinat GPS lokasi pohon berada.
Mekanisme & Prosedur
Tahapan proses penanganan permohonan pemangkasan pohon:
Penyampaian Permohonan
Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Verifikasi Kelengkapan
Petugas Front Office menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan.
Disposisi Kepala Dinas
Surat yang masuk melalui e-Surat didisposisikan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti.
Penerbitan Surat Tugas
Penyampaian Surat Tugas kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi di lapangan.
Survey Lapangan & Kesimpulan
Berdasarkan hasil survey lapangan, tim menyimpulkan apakah perlu dilakukan pemangkasan sebagian atau pemangkasan keseluruhan.
Ketentuan Denda Penggantian
Jika dilaksanakan pemangkasan keseluruhan (tebang habis), pemohon dikenakan denda penggantian pohon sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.
Pelaksanaan Pemangkasan
Petugas melaksanakan tindakan pemangkasan pohon (untuk penebangan total, dilakukan setelah denda penggantian pohon diselesaikan).
Pelaporan Akhir
Petugas melaporkan hasil kegiatan dan penanganan secara lengkap kepada Kepala Dinas.
Data Pemohon & Lokasi Pohon
Isi identitas pemohon dan detail titik lokasi pohon protokol yang ingin dipangkas.
Kirim / Unduh Formulir Permohonan
Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.
Catatan Waktu & Ketentuan Denda
Penerimaan surat: Senin - Kamis (08.00 - 16.30 WITA) dan Jumat (08.00 - 11.00 WITA).
Waktu pelayanan 3 hari kerja untuk pemangkasan sebagian, dan 5 hari kerja untuk pemangkasan keseluruhan. Jika hasil survey mengharuskan penebangan total (tebang habis), pemohon wajib membayar denda penggantian pohon sesuai Peraturan Daerah.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar