Layanan Pemangkasan Permintaan Pihak Ketiga

Layanan Publik DLH

Pemangkasan Pohon

Pelayanan pemangkasan pohon milik Pemerintah Kota Banjarmasin di jalan-jalan protokol demi keamanan, estetika tata kota, dan kenyamanan lingkungan bersama.

3 - 5 Hari

Waktu Pelayanan

Gratis*

*Gratis pemangkasan sebagian. Berlaku denda bila penebangan habis sesuai Perda.

Pengajuan

Buat Surat
Permohonan

Syarat Wajib

Surat Permohonan Resmi, KTP, dan informasi detail lokasi pohon.

Survey Lapangan

Petugas melakukan survey ke lokasi sebelum eksekusi pemangkasan dilakukan.

📋

Persyaratan Pelayanan

Berkas dan kelengkapan yang wajib disiapkan oleh pemohon:

01

Surat Permohonan

Surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

02

Identitas Diri

Melampirkan fotokopi KTP / Identitas Pemohon beserta nomor kontak aktif yang dapat dihubungi.

03

Foto Pohon

Foto kondisi pohon dan potensi kerawanan yang memperjelas urgensi kebutuhan pemangkasan.

04

Data Lokasi Akurat

Informasi detail, patokan jalan protokol terdekat, dan titik koordinat GPS lokasi pohon berada.

🔄

Mekanisme & Prosedur

Tahapan proses penanganan permohonan pemangkasan pohon:

1

Penyampaian Permohonan

Pemohon menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup.

2

Verifikasi Kelengkapan

Petugas Front Office menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan.

3

Disposisi Kepala Dinas

Surat yang masuk melalui e-Surat didisposisikan oleh Kepala Dinas kepada Kepala Bidang untuk ditindaklanjuti.

4

Penerbitan Surat Tugas

Penyampaian Surat Tugas kepada tim teknis untuk melakukan survey lokasi di lapangan.

5

Survey Lapangan & Kesimpulan

Berdasarkan hasil survey lapangan, tim menyimpulkan apakah perlu dilakukan pemangkasan sebagian atau pemangkasan keseluruhan.

6

Ketentuan Denda Penggantian

Jika dilaksanakan pemangkasan keseluruhan (tebang habis), pemohon dikenakan denda penggantian pohon sesuai Peraturan Daerah Kota Banjarmasin.

7

Pelaksanaan Pemangkasan

Petugas melaksanakan tindakan pemangkasan pohon (untuk penebangan total, dilakukan setelah denda penggantian pohon diselesaikan).

8

Pelaporan Akhir

Petugas melaporkan hasil kegiatan dan penanganan secara lengkap kepada Kepala Dinas.

Formulir Permohonan

Data Pemohon & Lokasi Pohon

Isi identitas pemohon dan detail titik lokasi pohon protokol yang ingin dipangkas.

Kirim / Unduh Formulir Permohonan

Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.

Saluran Alternatif

Hubungi kami melalui platform lain di bawah ini

ℹ️

Catatan Waktu & Ketentuan Denda

Penerimaan surat: Senin - Kamis (08.00 - 16.30 WITA) dan Jumat (08.00 - 11.00 WITA).
Waktu pelayanan 3 hari kerja untuk pemangkasan sebagian, dan 5 hari kerja untuk pemangkasan keseluruhan. Jika hasil survey mengharuskan penebangan total (tebang habis), pemohon wajib membayar denda penggantian pohon sesuai Peraturan Daerah.

© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh Muhammad Syarif Riduan & Mohammad Jonwar

Posting Komentar

0 Komentar