Pemakaman
Jenazah Terlantar
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menyediakan fasilitas pemakaman, perlengkapan, dan ambulans khusus untuk jenazah terlantar berdasarkan rekomendasi resmi stakeholder.
Setiap Hari
Pelaksanaan 08.00 - 12.00 WITA
100% Gratis
Penyediaan perlengkapan, mobil ambulans jenazah, hingga tanah pemakaman bebas biaya.
Pengantar
Stakeholder
Surat Rekomendasi Pemakaman resmi yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau RSUD.
Maksimal waktu respon penyelesaian sejak permohonan rekomendasi diterima.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen yang perlu disiapkan oleh Stakeholder pengaju:
Surat Rekomendasi Resmi
Dinas Sosial atau RSUD (Stakeholder) wajib membuat dan menyerahkan Surat Rekomendasi Pemakaman Jenazah Terlantar sebagai dasar perintah penyediaan peralatan kematian, peti jenazah, ambulans, dan pemakaman oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Mekanisme & Prosedur
Tahapan penyelesaian permohonan pemakaman jenazah terlantar.
Penerimaan Permohonan
Tim Kerja DLH menerima surat permohonan atau rekomendasi dari Stakeholder (Dinsos/RSUD).
Penelaahan & Arahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menelaah permohonan dan memberikan arahan pelaksanaan.
Penyiapan Administrasi
Tim Kerja DLH menyiapkan kelengkapan administrasi dan menugaskan tim pelaksana di lapangan.
Pengantaran Jenazah
Sopir mobil ambulans jenazah DLH melaksanakan proses pengantaran menuju area pemakaman.
Pelaksanaan Pemakaman
Pekerja pemakaman melaksanakan prosedur pemakaman jenazah di lokasi yang telah disediakan.
Pelaporan & Pendataan
Tim Kerja menyusun laporan keseluruhan kegiatan dan mengarsipkan riwayat pemakaman.
Lengkapi Data Pengajuan
Data ini berfungsi sebagai pengantar sebelum Anda melampirkan Surat Rekomendasi.
Informasi Penting & Waktu
Penerimaan surat: Senin - Kamis (08.00 - 16.30 WITA) dan Jumat (08.00 - 11.00 WITA).
Pelaksanaan pemakaman dilakukan setiap hari antara pukul 08.00 - 12.00 WITA.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar