layanan pemakaman

Layanan Darurat & Sosial

Pemakaman Jenazah Terlantar

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin menyediakan fasilitas pemakaman, perlengkapan, dan ambulans khusus untuk jenazah terlantar berdasarkan rekomendasi resmi stakeholder.

Setiap Hari

Pelaksanaan 08.00 - 12.00 WITA

100% Gratis

Penyediaan perlengkapan, mobil ambulans jenazah, hingga tanah pemakaman bebas biaya.

Formulir

Pengantar
Stakeholder

Syarat Utama

Surat Rekomendasi Pemakaman resmi yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau RSUD.

24 Jam

Maksimal waktu respon penyelesaian sejak permohonan rekomendasi diterima.

📋

Persyaratan Pelayanan

Dokumen yang perlu disiapkan oleh Stakeholder pengaju:

01

Surat Rekomendasi Resmi

Dinas Sosial atau RSUD (Stakeholder) wajib membuat dan menyerahkan Surat Rekomendasi Pemakaman Jenazah Terlantar sebagai dasar perintah penyediaan peralatan kematian, peti jenazah, ambulans, dan pemakaman oleh Dinas Lingkungan Hidup.

🔄

Mekanisme & Prosedur

Tahapan penyelesaian permohonan pemakaman jenazah terlantar.

1

Penerimaan Permohonan

Tim Kerja DLH menerima surat permohonan atau rekomendasi dari Stakeholder (Dinsos/RSUD).

2

Penelaahan & Arahan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup menelaah permohonan dan memberikan arahan pelaksanaan.

3

Penyiapan Administrasi

Tim Kerja DLH menyiapkan kelengkapan administrasi dan menugaskan tim pelaksana di lapangan.

4

Pengantaran Jenazah

Sopir mobil ambulans jenazah DLH melaksanakan proses pengantaran menuju area pemakaman.

5

Pelaksanaan Pemakaman

Pekerja pemakaman melaksanakan prosedur pemakaman jenazah di lokasi yang telah disediakan.

6

Pelaporan & Pendataan

Tim Kerja menyusun laporan keseluruhan kegiatan dan mengarsipkan riwayat pemakaman.

Formulir Pelayanan

Lengkapi Data Pengajuan

Data ini berfungsi sebagai pengantar sebelum Anda melampirkan Surat Rekomendasi.

Kirim Permohonan

Unduh PDF, kirim via Email/WhatsApp, atau menuju portal e-LAPOR!.

Saluran Alternatif

Hubungi kami melalui platform lain di bawah ini

ℹ️

Informasi Penting & Waktu

Penerimaan surat: Senin - Kamis (08.00 - 16.30 WITA) dan Jumat (08.00 - 11.00 WITA).
Pelaksanaan pemakaman dilakukan setiap hari antara pukul 08.00 - 12.00 WITA.

© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh Muhammad Syarif Riduan & Mohammad Jonwar

Posting Komentar

0 Komentar