Persetujuan & Dokumen
Lingkungan
Pelayanan permohonan Persetujuan Lingkungan, SKKL, PPKPLH, dan SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10-276 Hari
Tergantung Dokumen (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
100% Gratis
Pemeriksaan dokumen tidak dipungut biaya (bebas dari pungli).
Kirim Draf
Dokumen
Penapisan Amdalnet, Legalitas (NIB/Akta/KTP), PKKPR, & Draf Dokumen.
Sistematis dari verifikasi hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen administratif dan teknis yang wajib disiapkan pemohon.
Persyaratan Administratif
- Penapisan Mandiri melalui sistem Amdalnet.
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
- KTP Pimpinan / Penanggung Jawab Usaha.
- NPWP & Akta Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya).
- KBLI dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Profil Perusahaan / Kegiatan Usaha.
- Dokumen Kesesuaian Tata Ruang / PKKPR.
- Surat Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan).
- Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan.
Persyaratan Teknis
- Wajib AMDAL: Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL), ANDAL, serta RKL-RPL.
- Wajib UKL-UPL: Formulir UKL-UPL.
- Wajib SPPL: Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
- Dokumen teknis pendukung kegiatan/usaha.
- Persetujuan teknis dan rincian teknis (apabila dipersyaratkan).
Waktu Penyelesaian & Mekanisme
Tahapan verifikasi dokumen hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Penyampaian Draf
Pemohon menyampaikan draf dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Verifikasi Administrasi
Penerimaan dan verifikasi administrasi kelengkapan berkas oleh petugas.
Pemeriksaan Draf
Pemeriksaan dan penelaahan substansi draf dokumen lingkungan.
Verifikasi Lapangan
Pelaksanaan verifikasi ke lokasi kegiatan/usaha (apabila diperlukan).
Perbaikan Draf
Perbaikan draf dokumen oleh pemohon apabila terdapat kekurangan persyaratan.
Penyusunan Rekomendasi
Penyusunan rekomendasi hasil evaluasi draf dokumen.
Penentuan Jadwal Sidang
Penentuan waktu dan penjadwalan sidang pembahasan draf dokumen.
Sidang Penilaian
Pelaksanaan Sidang Penilaian draf dokumen lingkungan bersama tim komisi.
Revisi Akhir
Revisi atau perbaikan draf berdasarkan masukan dari hasil sidang.
Persetujuan & Penetapan
Persetujuan atau penetapan final dokumen lingkungan hidup.
Penyerahan Dokumen Izin
Penyerahan dokumen izin (SKKL/PPKPLH/SPPL) yang sah kepada pemohon.
Data Permohonan Lingkungan
Lengkapi form identitas ini sebagai surat pengantar sebelum melampirkan draf berkas.
Lampiran Berkas (Wajib)
Mohon siapkan dokumen Administratif (KTP, NIB, PKKPR, dll) dan Draf Teknis dalam format Digital (PDF) untuk dikirimkan melalui Email atau WhatsApp beserta pengantar ini.
Kirim Permohonan
Unduh PDF, kirim via Email/WhatsApp, atau menuju portal e-LAPOR!.
Jaminan Pelayanan
Proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), maupun SPPL dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bebas dari pungutan liar, dan tepat waktu.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar