Layanan Dokumen Lingkungan

Layanan Perizinan & Dokumen

Persetujuan & Dokumen Lingkungan

Pelayanan permohonan Persetujuan Lingkungan, SKKL, PPKPLH, dan SPPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10-276 Hari

Tergantung Dokumen (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

100% Gratis

Pemeriksaan dokumen tidak dipungut biaya (bebas dari pungli).

Pengajuan

Kirim Draf
Dokumen

Syarat Wajib

Penapisan Amdalnet, Legalitas (NIB/Akta/KTP), PKKPR, & Draf Dokumen.

11 Tahap

Sistematis dari verifikasi hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.

📋

Persyaratan Pelayanan

Dokumen administratif dan teknis yang wajib disiapkan pemohon.

Persyaratan Administratif

  • Penapisan Mandiri melalui sistem Amdalnet.
  • Surat permohonan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  • KTP Pimpinan / Penanggung Jawab Usaha.
  • NPWP & Akta Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya).
  • KBLI dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Profil Perusahaan / Kegiatan Usaha.
  • Dokumen Kesesuaian Tata Ruang / PKKPR.
  • Surat Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan).
  • Bukti Kepemilikan atau Penguasaan Lahan.

Persyaratan Teknis

  • Wajib AMDAL: Dokumen Kerangka Acuan (KA-ANDAL), ANDAL, serta RKL-RPL.
  • Wajib UKL-UPL: Formulir UKL-UPL.
  • Wajib SPPL: Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
  • Dokumen teknis pendukung kegiatan/usaha.
  • Persetujuan teknis dan rincian teknis (apabila dipersyaratkan).
⏳

Waktu Penyelesaian & Mekanisme

Tahapan verifikasi dokumen hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.

276 Hari Dokumen AMDAL
21 Hari Dokumen UKL-UPL
10 Hari Kerja Dokumen SPPL
1

Penyampaian Draf

Pemohon menyampaikan draf dokumen lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup.

2

Verifikasi Administrasi

Penerimaan dan verifikasi administrasi kelengkapan berkas oleh petugas.

3

Pemeriksaan Draf

Pemeriksaan dan penelaahan substansi draf dokumen lingkungan.

4

Verifikasi Lapangan

Pelaksanaan verifikasi ke lokasi kegiatan/usaha (apabila diperlukan).

5

Perbaikan Draf

Perbaikan draf dokumen oleh pemohon apabila terdapat kekurangan persyaratan.

6

Penyusunan Rekomendasi

Penyusunan rekomendasi hasil evaluasi draf dokumen.

7

Penentuan Jadwal Sidang

Penentuan waktu dan penjadwalan sidang pembahasan draf dokumen.

8

Sidang Penilaian

Pelaksanaan Sidang Penilaian draf dokumen lingkungan bersama tim komisi.

9

Revisi Akhir

Revisi atau perbaikan draf berdasarkan masukan dari hasil sidang.

10

Persetujuan & Penetapan

Persetujuan atau penetapan final dokumen lingkungan hidup.

11

Penyerahan Dokumen Izin

Penyerahan dokumen izin (SKKL/PPKPLH/SPPL) yang sah kepada pemohon.

Formulir Pengantar

Data Permohonan Lingkungan

Lengkapi form identitas ini sebagai surat pengantar sebelum melampirkan draf berkas.

📎

Lampiran Berkas (Wajib)

Mohon siapkan dokumen Administratif (KTP, NIB, PKKPR, dll) dan Draf Teknis dalam format Digital (PDF) untuk dikirimkan melalui Email atau WhatsApp beserta pengantar ini.

Kirim Permohonan

Unduh PDF, kirim via Email/WhatsApp, atau menuju portal e-LAPOR!.

Saluran Alternatif

Hubungi kami melalui platform lain di bawah ini

🛡️

Jaminan Pelayanan

Proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL), maupun SPPL dilaksanakan secara transparan, akuntabel, bebas dari pungutan liar, dan tepat waktu.

© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh Muhammad Syarif Riduan & Mohammad Jonwar

Posting Komentar

0 Komentar