Permintaan
Kompos
Pelayanan penyaluran dan pemberian pupuk kompos organik secara gratis kepada masyarakat, instansi, sekolah, dan kelompok di Kota Banjarmasin guna mendukung penghijauan lingkungan.
1 - 2 Hari
Waktu Pelayanan
Gratis
Pelayanan penyaluran pupuk kompos ini tidak dipungut biaya retribusi (gratis).
Buat Surat
Permohonan
Surat Permohonan Resmi, Fotokopi KTP/Identitas, & Tujuan/Proposal.
Diberikan sesuai ketersediaan stok pupuk kompos Rumah Kompos DLH.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen yang wajib disiapkan pemohon untuk meminta pupuk kompos:
Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan resmi permintaan kompos yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Identitas Diri Pemohon
Fotokopi KTP / Identitas diri pemohon atau penanggung jawab instansi/kelompok yang disertai nomor kontak aktif.
Proposal / Peruntukan Kompos
Proposal atau uraian singkat rencana pemanfaatan pupuk kompos (terutama apabila mengajukan dalam skala besar).
Mekanisme & Prosedur
Tahapan alur proses pengajuan hingga penyaluran pupuk kompos:
Pengajuan & Verifikasi Berkas
Pemohon mengajukan formulir pengantar dan surat permohonan, lalu petugas loket / front office memeriksa kelengkapan administrasi.
Pengecekan Ketersediaan Stok
Bidang terkait berkoordinasi dengan pengelola Rumah Kompos DLH untuk memverifikasi kesiapan volume pupuk kompos organik.
Persetujuan & Penjadwalan
Permohonan disetujui pejabat yang berwenang, selanjutnya pemohon diinformasikan mengenai jadwal dan teknis pengambilan.
Penyerahan Kompos & Dokumentasi
Pelaksanaan serah terima pupuk kompos kepada pemohon disertai bukti tanda terima dan dokumentasi kegiatan.
Data Permintaan Kompos
Lengkapi data identitas pemohon dan rincian kebutuhan pupuk kompos di bawah ini.
Kelengkapan Dokumen Lampiran
Siapkan Surat Permohonan Resmi dan Fotokopi KTP Pemohon (serta proposal jika kebutuhan skala besar) untuk dilampirkan bersama berkas pengantar ini saat mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Kirim / Unduh Formulir Permintaan
Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.
Catatan Penyaluran & Stok
Waktu pelayanan maksimal 1 s.d 2 hari kerja terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan persediaan pupuk kompos di Rumah Kompos DLH Kota Banjarmasin mencukupi.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar