Layanan Permintaan Kompos

Layanan Publik

Permintaan Kompos

Pelayanan penyaluran dan pemberian pupuk kompos organik secara gratis kepada masyarakat, instansi, sekolah, dan kelompok di Kota Banjarmasin guna mendukung penghijauan lingkungan.

1 - 2 Hari

Waktu Pelayanan

Gratis

Pelayanan penyaluran pupuk kompos ini tidak dipungut biaya retribusi (gratis).

Pengajuan

Buat Surat
Permohonan

Syarat Wajib

Surat Permohonan Resmi, Fotokopi KTP/Identitas, & Tujuan/Proposal.

Penyaluran

Diberikan sesuai ketersediaan stok pupuk kompos Rumah Kompos DLH.

📋

Persyaratan Pelayanan

Dokumen yang wajib disiapkan pemohon untuk meminta pupuk kompos:

01

Surat Permohonan Resmi

Surat permohonan resmi permintaan kompos yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

02

Identitas Diri Pemohon

Fotokopi KTP / Identitas diri pemohon atau penanggung jawab instansi/kelompok yang disertai nomor kontak aktif.

03

Proposal / Peruntukan Kompos

Proposal atau uraian singkat rencana pemanfaatan pupuk kompos (terutama apabila mengajukan dalam skala besar).

🔄

Mekanisme & Prosedur

Tahapan alur proses pengajuan hingga penyaluran pupuk kompos:

1

Pengajuan & Verifikasi Berkas

Pemohon mengajukan formulir pengantar dan surat permohonan, lalu petugas loket / front office memeriksa kelengkapan administrasi.

2

Pengecekan Ketersediaan Stok

Bidang terkait berkoordinasi dengan pengelola Rumah Kompos DLH untuk memverifikasi kesiapan volume pupuk kompos organik.

3

Persetujuan & Penjadwalan

Permohonan disetujui pejabat yang berwenang, selanjutnya pemohon diinformasikan mengenai jadwal dan teknis pengambilan.

4

Penyerahan Kompos & Dokumentasi

Pelaksanaan serah terima pupuk kompos kepada pemohon disertai bukti tanda terima dan dokumentasi kegiatan.

Formulir Pelayanan

Data Permintaan Kompos

Lengkapi data identitas pemohon dan rincian kebutuhan pupuk kompos di bawah ini.

📎

Kelengkapan Dokumen Lampiran

Siapkan Surat Permohonan Resmi dan Fotokopi KTP Pemohon (serta proposal jika kebutuhan skala besar) untuk dilampirkan bersama berkas pengantar ini saat mengajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Kirim / Unduh Formulir Permintaan

Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.

Saluran Alternatif

Hubungi kami melalui platform lain di bawah ini

ℹ️

Catatan Penyaluran & Stok

Waktu pelayanan maksimal 1 s.d 2 hari kerja terhitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan persediaan pupuk kompos di Rumah Kompos DLH Kota Banjarmasin mencukupi.

© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh Muhammad Syarif Riduan & Mohammad Jonwar

Posting Komentar

0 Komentar