Pembentukan
Bank Sampah
Layanan permohonan pembentukan unit Bank Sampah baru untuk masyarakat RT/RW, sekolah, dan instansi di Kota Banjarmasin guna mewujudkan lingkungan bersih dan bernilai ekonomis.
4 Hari
Maksimal Waktu Layanan
Gratis
Seluruh proses pembinaan, perizinan SK, dan fasilitas awal tidak dipungut biaya.
Buat Surat
Permohonan
Surat Permohonan Resmi dan susunan kepengurusan (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Mendapatkan SK Kepala Dinas, buku tabungan, timbangan, dan sarana pendukung.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen utama yang diperlukan untuk pengajuan pembentukan Bank Sampah:
Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan pembentukan Bank Sampah dari perwakilan Masyarakat RT/RW, Sekolah, atau Pimpinan Instansi.
Kesiapan Tempat / Lokasi Operasional
Kesiapan tempat atau area penimbangan khusus yang layak dan aman untuk operasional berkala kegiatan Bank Sampah.
Susunan Kepengurusan
Daftar susunan pengurus awal Bank Sampah (minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) sebagai penanggung jawab.
Identitas Diri / KTP Pengurus
Melampirkan fotokopi KTP Ketua atau pengurus yang ditunjuk beserta nomor telepon/WhatsApp aktif yang dapat dihubungi.
Mekanisme & Prosedur
Tahapan proses penetapan, perizinan, dan peresmian Bank Sampah:
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyerahkan formulir pengantar beserta surat permohonan pembentukan Bank Sampah kepada DLH Kota Banjarmasin.
Telaah & Verifikasi
Petugas Bidang Tata Lingkungan menerima, menelaah, dan memverifikasi kelayakan kesiapan berkas serta lokasi penimbangan.
Penerbitan SK
Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang pembentukan Bank Sampah.
Sosialisasi, Peresmian & Penyaluran Sarana
DLH memberikan bimbingan teknis / sosialisasi, meresmikan (launching), serta menyalurkan sarana operasional pendukung sesuai ketersediaan.
Data Calon Bank Sampah
Isi identitas pengurus, entitas, dan detail lokasi operasional Bank Sampah yang diusulkan.
Kelengkapan Dokumen Lampiran
Siapkan Surat Permohonan Resmi dan Daftar Susunan Pengurus untuk dilampirkan bersama dokumen pengantar ini saat mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Kirim / Unduh Formulir Permohonan
Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.
Catatan Fasilitas & Pembinaan
Proses verifikasi berkas dan penerbitan SK memakan waktu maksimal 4 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Penyaluran sarana pendukung (buku tabungan, kalkulator, timbangan, dll.) serta sosialisasi pembinaan operasional dikoordinasikan secara bertahap oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar