Pembinaan &
Penyuluhan
Fasilitasi narasumber dan materi untuk kegiatan pembinaan, bimbingan teknis, sosialisasi, dan edukasi lingkungan hidup bagi masyarakat, sekolah, dan instansi di Kota Banjarmasin.
3 - 7 Hari
Waktu Pelayanan
Gratis
Penyediaan narasumber edukasi lingkungan dari DLH tidak dipungut biaya.
Buat Surat
Permohonan
Surat Permohonan Resmi, Tema Kegiatan, & Lokasi Peserta.
Peningkatan kapasitas & kesadaran lingkungan masyarakat.
Persyaratan Pelayanan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan fasilitasi narasumber pembinaan & penyuluhan:
Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan resmi pembinaan atau penyuluhan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Identitas Diri / Kontak Panitia
Melampirkan identitas penanggung jawab acara atau panitia pelaksana beserta nomor kontak WhatsApp yang aktif.
Proposal Acara / Tema Materi
Proposal kegiatan atau kerangka acuan kerja (KAK) yang memuat tema materi spesifik yang diharapkan untuk dibawakan.
Detail Acara & Estimasi Peserta
Rincian estimasi jumlah target peserta, tanggal, jam pelaksanaan, serta tempat/lokasi gedung acara diselenggarakan.
Mekanisme & Prosedur
Alur proses pelayanan fasilitasi narasumber pendidikan & penyuluhan:
Permohonan & Verifikasi
Pemohon mengirimkan formulir pengantar beserta surat permohonan, kemudian petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi.
Telaah & Penjadwalan
Bidang teknis melakukan telaah kebutuhan materi, mencocokkan jadwal kegiatan, dan menetapkan personel narasumber yang kompeten.
Pelaksanaan Kegiatan
Penyuluh / Narasumber hadir langsung ke lokasi kegiatan untuk memberikan materi dan pembinaan sesuai tema yang diajukan panitia.
Evaluasi & Pelaporan
Penyusunan dokumentasi dan penyampaian laporan hasil akhir kegiatan penyuluhan oleh tim Dinas Lingkungan Hidup.
Data Permintaan Narasumber
Isi detail penyelenggara, tema materi, tanggal, jam acara, dan lokasi kegiatan di bawah ini.
Kelengkapan Dokumen Lampiran
Siapkan Surat Permohonan Resmi yang ditandatangani panitia / pimpinan serta Proposal Acara / Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk dilampirkan bersama dokumen pengantar ini saat mengajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Kirim / Unduh Formulir Permintaan
Unduh berkas pengantar resmi berformat PDF, kirim via WhatsApp/Email, atau menuju portal e-LAPOR!.
Catatan Waktu & Ketersediaan
Proses verifikasi dan penetapan personel narasumber memerlukan waktu 3 s.d 7 hari kerja. Sangat disarankan untuk mengajukan surat permohonan jauh hari sebelum tanggal kegiatan diselenggarakan guna memastikan ketersediaan jadwal tim narasumber DLH Kota Banjarmasin.
© 2026 Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Semua hak cipta dilindungi.
Situs web dikembangkan oleh
Muhammad Syarif Riduan
&
Mohammad Jonwar



0 Komentar