-->


SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP yang meliputi: 
  1. RENSTRA
  2. Perjanjian Kinerja
  3. Pengukuran Kinerja
  4. Pengelolaan Data Kinerja
  5. Pelaporan Kinerja (LKj)
  6. Reviu dan Evaluasi Kinerja



Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin selaku OPD yang ada di Kota Banjarmasin juga sudah melaksanakan SAKIP dengan adanya dokumen dalam link berikut : https://drive.google.com/file/d/0B7q4l_-W3baPM2ttTlp0LWoyREE/view?usp=sharing

Karyawati Subbagian Perencanaan dan Pelaporan Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas menghimpun SAKIP Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
 

1 komentar Blogger 1 Facebook

  1. Adakah punya email yang bisa saya hubungi jika ingin menanyakan sesuatu ?

    BalasHapus

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top