-->

Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin merupakan salah satu SKPD yang ada dikota Banjarmasin. SKPD ini memiliki Visi yakni "Terwujudnya Pembangunan yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan Hidup Menuju Banjarmasin Bersih, Indah dan Nyaman". Sedangkan Misi nya yakni :
  1. Mencegah, mengendalikan dan pemulihan pencemaran air, udara dan tanah serta mendukung terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup
  2. Mengembangkan sistem data dan informasi kondisi lingkungan hidup
  3. Menciptakan kota Banjarmasin yang bersih, indah dan nyaman serta terbangunnya taman-taman kota dan ruang terbuka hijau
  4. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia yang berwawasan lingkungan
Tugas pokok Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin adalah menyusun perencanaan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang penataan lingkungan, pengawasan dan pengendalian perencanaan lingkungan, serta pelayanan dan pengolahan kebersihan. Sedangkan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin adalah sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang lingkungan hidup dan pelayanan kebersihan
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian evaluasi pengawasan dan pengendalian pencemaran, limbah B3 dan kerusakan lingkungan
  3. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi terhadap pemantauan dan pemulihan kualitas lingkungan
  4. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pelaporan serta pengkajian AMDAL, UKL, UPL
  5. Perumusan kebijakan teknis dalam bidang lingkungan dan kebersihan sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota
  6. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang lingkungan dan kebersihan serta proses pengelolaannya
  7. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, penataan dan pengawasan lingkungan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengangkutan sampah dan tempat pembuangan akhir
  8. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi peningkatan lingkungan dan pelayanan kebersihan
  9. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi peningkatan lingkungan dan pengelolaan sampah
  10. Pembinaan dan pengendalian UPT
  11. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
Untuk lebih lengkapnya profil tentang Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dapat di unduh di https://drive.google.com/file/d/0B7q4l_-W3baPQ2QtNnMyMVQtUDA/view?usp=sharing

Salah satu misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin yang sudah dilaksanakan ditahun 2017

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top