-->

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Tahun 2016 tentang tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, maka Pada tanggal 2 Januari 2017 di bentuklah SOPD baru bernama Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. SOPD Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin ini merupakan penggabungan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin dengan Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. Sebagai Kepala Dinas di tunjuk Drs. H. Mukhyar, M.AP yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banjarmasin. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin terdiri 4 (empat) bidang dan 1 (satu) sekretariat. untuk lebih jelasnya dapat di lihat dari gambar struktur organisasi dibawah ini :





3 komentar Blogger 3 Facebook

 
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top