Pengurangan Kantong Plastik
Dilatarbelakangi surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerapkan penyediaan kantong plastik berbayar dipasar modern dan ritail yang ada pada tanggal 21 Pebruari sampai 31 Mei 2016, Pemerintah Kota Banjarmasin bertujuan mengurangi sampah plastik melalui Bapak Walikota membuat dasar hukum yaitu Peraturan Walikota No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang bertujuan untuk mengurangi sampah khususnya sampah plastik pada Kota Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan program pengurangan sampah melalui pengurangan penggunaan kantong plastik pada retail/toko modern yang meliputi ritail modern, pasar tradisional, apotik, toko dan kios
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar