-->

 Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982)

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan antara lain peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan eksploitasi alam yang tidak terkendali, serta adanya industrialisasi yang tidak dikelola dengan baik. Selain itu, pencemaran lingkungan pada kenyataannya juga dapat disebabkan oleh proses alam itu sendiri.

Dalam menangani permasalahan di Kota Banjarmasin salah satunya masalah pencemaran lingkungan, Pemerintah Kota membuat Aplikasi khusus untuk menerima berbagai Pengaduan dari masyarakat yaitu Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N-LAPOR!). Dengan adanya aplikasi ini  memudahkan masyarakat untuk memberikan asprasi atau pengaduan. Selain dapat menggunakan aplikasi LAPOR masyarakat juga bisa mengirimkan surat secara tertulis kepada Pemerintah ataupun menggunakan Sosial Media yang lainnya.

Pengaduan-pengaduan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup, segera diproses dan diarahkan kepada Bidang terkait untuk ditindaklanjuti. Dinas Lingkungan Hidup memiliki Tim Penanganan Kasus Lingkungan, jika terdapat pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan, Tim segera melakukan verifikasi ke Lapangan dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak terkait seperi Lurah, Ketua RT/RW setempat  untuk mendampingi kegiatan verifikasi yang ada di sekitar wilayahnya.

Setibanya di lokasi, Tim meminta keterangan/klarifikasi kepada pelaku usaha/warga yang diduga sebagai pelanggar atau penyebab terjadinya pencemaran tersebut.

Tim juga melakukan inspeksi ke lokasi sekitar dan mendiskusikan/memusyawarahkan dengan pihak Lurah, Ketua RW/RT, serta memberikan arahan kepada pelaku usaha/warga guna menyelesaikan masalah yang ada. Jika kasus diduga sebagai pencemaran Air, Tim melakukan pengambilan sample air tersebut untuk diuji lebih lanjut ke Laboratorium yang sudah  terakreditasi. Tim memberikan Surat teguran secara tertulis atau bahkan bisa mencabut Izin Lingkungan jika dirasa perlu, apabila pelaku usaha/warga tetap melakukan pencemaran lingkungan.

Setelah proses verifikasi di lapangan selesai dan mendapatkan kesepakatan/solusi, pihak pelaku usaha/warga yang diduga sebagai pelanggar harus melaporkan/menyampaikan hasil tindak lanjut  dari perjanjian yang sudah disepakati dengan Tim. Tercatat dari awal tahun 2020 sampai dengan sekarang sebanyak 16 Pengaduan terkait Pencemaran Lingkungan sudah ditindaklanjuti oleh Tim Penanganan Kasus Lingkungan DLH Kota Banjarmasin.

Rusmawardi, S.Sos (Kasi Pengendalian & Penegakan Hukum)

Agustus 2020







0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top