-->

Public Hearing standar pelayanan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat pengguna layanan.

Dari pelaksanaan tersebut didapat beberapa masukan yakni :
  1. Terkait izin lingkungan, masyarakat sekitar ingin lebih dilibatkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan dikemudian hari.
  2. Semua pelayanan publik Dinas Lingkungan Hidup yang terdapat dalam draf Peraturan Walikota Banjarmasin tidak dipungut biaya alias gratis.
  3. ada perincian baru terkait standar pelayanan, yang awalnya ada 8 dirinci menjadi 9 yakni : awalnya permintaan pemangkasan pohon dengan permintaan bibit tanaman jadi satu dipisah menjadi pemangkasan pohon dan permintaan bibit.
dari hasil kegiatan dengar pendapat (public hearing) standar pelayanan didapat berita acara yang dapat dilihat pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/1lSx_hPR0MfqmC_DgxZEqJzpsp1KupPrE/view?usp=sharing









1 komentar Blogger 1 Facebook

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top