Dari pelaksanaan tersebut didapat beberapa masukan yakni :
- Terkait izin lingkungan, masyarakat sekitar ingin lebih dilibatkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang kurang diinginkan dikemudian hari.
- Semua pelayanan publik Dinas Lingkungan Hidup yang terdapat dalam draf Peraturan Walikota Banjarmasin tidak dipungut biaya alias gratis.
- ada perincian baru terkait standar pelayanan, yang awalnya ada 8 dirinci menjadi 9 yakni : awalnya permintaan pemangkasan pohon dengan permintaan bibit tanaman jadi satu dipisah menjadi pemangkasan pohon dan permintaan bibit.
Terima kasih infonya.
BalasHapusHomedecor Purwokerto - Jual poster dinding