-->

PROKAL.CO, BANJARMASIN - Transmart menjadi pelopor pertama penggunaan kantong plastik ramah lingkungan di Banjarmasin.  Hadir di Banjarmasin 8 Juni 2018 nanti,  Transmart akan membagikan kantong plastik berbahan dasar singkong (kassava) untuk masyarakat yang berbelanja di Transmart. 

Satria Hamid Corporate Communication GM Transmart mengaku, penggunaan kantong plastik ramah lingkungan merupakan yang pertama diperkenalkan Transmart khusus di Banjarmasin. 

"Penggunakan kantong plastik ramah lingkungan ini untuk mendukung program Walikota Banjarmasin untuk ramah lingkungan," ucapnya saat di Banjarmasin,  kemarin.

Plastik berbahan dasar singkong ini sangat mudah terurai dan hasil uraiannya bisa menjadi pupuk untuk kesuburan tanah.

"Kami akui harganya 400 persen lebih mahal dari plastik biasa,  tapi semua kami lakukan untuk komitmen kami terhadap lingkungan dan tagline kami Selamatkan lingkungan Untuk Hari Esok lebih baik. Bersama Transmart ," tegasnya.

Tak hanya menyediakan kantong plastik ramah lingkungan gratis, pihaknya juga menyediakan green bag atau reusable bag dengan harga sangat terjangkau mulai Rp3900 sampai Rp11. 900.

   
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik https://drive.google.com/file/d/1VBRbGLqQ3Dcto-fxFYBOAlcZ2gD17xO9/view?usp=sharing pada pasal 5 tercantum :
Dalam menyelenggarakan program pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan :
  1. menetapkan kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik
  2. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha dan/atau konsumen 
dan pasal 8 yang isinya :
  1. Walikota menetapkan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b (penetapan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik) berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan
  2. intensitas dimasud pada ayat 1 meliputi :
  • pusat perbelanjaan
  • pertokoan modern
  • mini market
Secara peraturan dan ketentuan tidak diperbolehkan untuk menggunakan kantong plastik yang diberikan kepada konsumen. Sampai saat ini PT. Transmart belum menunjukkan hasil kandungan dari kantong plastik yang dipergunakan.  

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top