-->

        Terbitnya Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 1 Februari 2025 tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) menyebabkan terjadinya darurat sampah di Kota Banjarmasin. Dampak dari penutupan tersebut memicu penumpukan sampah di berbagai lokasi di Kota Banjarmasin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait kesehatan masyarakat dan kenyamanan warga. Sebagai respons atas kondisi darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin harus beradaptasi dengan sistem pengelolaan baru serta melakukan pengalihan sampah sementara ke TPA regional Banjarbakula.
Sumber : Dokumentasi DLH       

                Sementara itu, peningkatan jumlah penduduk yang terus bertambah menyebabkan volume sampah ikut meningkat setiap harinya. Dengan pertumbuhan penduduk rata-rata sebesar 0,66% per tahun dan potensi timbulan sampah sebesar 0,7 kg/orang/hari potensi timbulan sampah di Kota Banjarmasin pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 491,36 ton/hari. Semakin banyak masyarakat melakukan aktivitas, semakin besar pula sampah yang dihasilkan. Sementara itu, kemampuan pengelolaan serta keterbatasan fasilitas persampahan di Kota Banjarmasin masih belum sebanding dengan jumlah sampah yang dihasilkan. 
                Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya juga menjadi salah satu penyebab terjadinya krisis persampahan. Banyak warga yang belum terbiasa memilah sampah dari rumah sehingga sampah organik dan anorganik tercampur menjadi satu. Kondisi ini membuat proses pengelolaan dan daur ulang sampah menjadi lebih sulit dan kurang maksimal.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top