Barang yang dilelang tersebut terdiri dari 5 unit Kendaraan Roda Empat, 12 unit Kendaraan Roda Tiga dan 9 unit Kendaraan Roda Dua. Dari 9 unit kendaraan Roda Dua tersebut, ada 3 unit dari aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. (keterangan lebih lengkap https://drive.google.com/file/d/0B7q4l_-W3baPRGtXWW5HS2Z5LVk/view?usp=sharing
Adapun syarat-syarat mengikuti lelang tersebut adalah sebagai berikut:
- Para calon peserta lelang dapat melihat barang sejak diumumkan sesuai keterangan lokasi
- Uang nilai limit dan jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang yang besarnya paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit
- Uang jaminan lelang dapat disetorkan kepada panitia lelang pada saat sebelum pelaksanaan lelang sejak diumumkan dan selambatnya 1 jam sebelum lelang dimulai
- Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, dengan membawa asli bukti setor jaminan serta fotocopi identitas yang masih berlaku dan materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar
- Penyetor uang jaminan penawaran lelang, tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang batal
- Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 hari kerja setelah lelang
- Pengurusan dokumen/surat-surat atau balik nama atas kendaraan bermotor menjadi resiko (tanggung jawab) pembeli dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
- Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Cq. Bidang Aset Daerah Telp. (0511) 6740180 atau KPKNL Banjarmasin Telp. (0511) 4281286
- Syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang
Suasana saat lelang tahun lalu |
Aset Dinas Lingkungan Hidup yang dilelang |
coba posting
BalasHapus