-->

Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin akan melakukan penjualan dimuka umum/lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah/barang inventaris yang telah rusak pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2017, bertempat di Pendopo Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Jl. Pramuka Komplek Tirta Dharma Banjarmasin.

Barang yang dilelang tersebut terdiri dari 5 unit Kendaraan Roda Empat, 12 unit Kendaraan Roda Tiga dan 9 unit Kendaraan Roda Dua. Dari 9 unit kendaraan Roda Dua tersebut, ada 3 unit dari aset Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. (keterangan lebih lengkap https://drive.google.com/file/d/0B7q4l_-W3baPRGtXWW5HS2Z5LVk/view?usp=sharing

Adapun syarat-syarat mengikuti lelang tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Para calon peserta lelang dapat melihat barang sejak diumumkan sesuai keterangan lokasi
  2. Uang nilai limit dan jaminan penawaran lelang dalam pengumuman lelang yang besarnya paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai limit
  3. Uang jaminan lelang dapat disetorkan kepada panitia lelang pada saat sebelum pelaksanaan lelang sejak diumumkan dan selambatnya 1 jam sebelum lelang dimulai
  4. Peserta lelang/kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, dengan membawa asli bukti setor jaminan serta fotocopi identitas yang masih berlaku dan materai Rp. 6.000,- sebanyak 1 lembar
  5. Penyetor uang jaminan penawaran lelang, tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang batal
  6. Penawaran lelang dilakukan secara lisan naik-naik
  7. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi harga pokok lelang dan bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 hari kerja setelah lelang
  8. Pengurusan dokumen/surat-surat atau balik nama atas kendaraan bermotor menjadi resiko (tanggung jawab) pembeli dan biaya-biaya lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
  9. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Cq. Bidang Aset Daerah Telp. (0511) 6740180 atau KPKNL Banjarmasin Telp. (0511) 4281286
  10. Syarat-syarat lainnya ditentukan pada saat lelang

Suasana saat lelang tahun lalu




Aset Dinas Lingkungan Hidup yang dilelang










1 komentar Blogger 1 Facebook

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top