Dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Berdasarkan Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2015, maka ditetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2016 tentang klasifikasi golongan tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Banjarmasin.
Besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan mulai dari Rp. 2.000/Bln hingga Rp. 200.000/Bln. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dalam memungut retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni yang pertama melaksanakan kerja sama dengan PDAM Bandarmasih dengan dasar hukum Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 489 Tahun 2016 tentang penunjukan perusahaan daerah air minum (PDAM) Bandarmasih sebagai mitra kerja Pemerintah Kota Banjarmasin dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di wilayah Kota Banjarmasin. Sedangkan yang kedua bendahara penerimaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin yang memungut kekurangan pembayaran atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang sudah dipungut oleh PDAM Bandarmasih di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Mekanisme pemungutannya dilakukan atas perusahaan baik perorangan maupun yang sudah berbadan hukum yang akan membuat ataupun memperpanjang izin usaha (SKTU). Misalkan sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal usaha diatas 10 milyar yang harusnya membayar Rp. 200.000/Bln (karena termasuk golongan Niaga Besar) tetapi perusahaan tersebut berada di jalan lingkungan/perkomplekan (ditandai dengan golongan di PDAM masih Niaga Kecil maupun Niaga Menengah), maka bendahara penerimaan memungut kekurangannya sebesar Rp. 200.000 - Rp. 30.000 = Rp. 170.000/Bln (untuk Niaga Menengah 1). Rp. 200.000 - Rp. 40.000 = Rp. 160.000/Bln (untuk Niaga Menengah 2).
pelayanan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke lokasi pembuangan akhir (TPA) |
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar