-->


Penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Kota Banjarmasin bukan sekadar penutupan lokasi pembuangan sampah. Lebih dari itu, momen ini menjadi titik balik perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah kota. Dengan lahan yang semakin terbatas dan kesadaran masyarakat yang masih kurang akan pengelolaan sampah dari sumber, pemerintah terus berupaya untuk melahirkan inovasi untuk mengatasi masalah persampahan di kota Banjarmasin.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin adalah mendirikan 52 unit Rumah Pilah yang tersebar di seluruh kelurahan. Sejak penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin bersama kelurahan dan masyarakat menghadirkan solusi baru agar sampah tidak lagi berakhir begitu saja di tempat pembuangan.

Sumber : Dokumentasi DLH

Rumah Pilah adalah fasilitas di tingkat kelurahan yang berfungsi sebagai tempat memilah, mengelola, dan menyalurkan sampah dari masyarakat. Rumah Pilah dibentuk karena terbatasnya fasilitas persampahan serta keterbatasan lahan untuk membangun fasilitas baru. Di sinilah sampah rumah tangga mulai “dipilah nasibnya”, mana yang masih dapat dimanfaatkan dan mana yang harus dibuang. Sampah organik dimanfaatkan untuk kompos, sampah yang memiliki nilai ekonomi dapat dijual ke bank sampah dan sampah residu dibawa oleh petugas gerobak untuk dibuang ke layanan Surung Sintak atau ke fasilitas pembuangan sampah resmi terdekat.

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top