Februari 2020
Pencemaran Lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energy, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kulitas lingkungan menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya (Undang Undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Salah satu permasalahan yang ada di kota Banjarmasin adalah terjadinya penurunan kualitas air. Penurunan kualitas air ini disebabkan oleh masuknya beberapa sumber pencemar seperti aktivitas limbah cair Rumah Tangga (domestik) dari kegiatan MCK. Selain aktivitas Rumah tangga faktor penyebab penurunan kualitas air disebabkan hasil dari kegiatan dan/atau usaha, industri, kegiatan pertanian dan budidaya perikanan. Kondisi ini ditambah lagi dengan masuknya komponen hasil kegiatan di daerah Hulu yang masuk ke perairan sungai yang ada di kota Banjarmasin.
Status Mutu air yang ada di kota Banjarmasin berdasarkan hasil perhitungan Status Mutu Air Kota Banjarmasin pada tahun 2018 sebesar –106,25 atau di kategori Tercemar Berat. (Sumber Data Primer Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, 2018).
Dari hasil pemantauan kualitas air sungai kota Banjarmasin tahun 2018 ditemukan parameter kualitas air yang dipantau adalah parameter detergen, dimana semua sungai yang diambil samplingnya menunjukkan angka di atas nilai baku mutu yang ditetapkan yaitu 200 mg/liter.
Permasalahan tersebut di atas dipengaruhi antara lain berdasarkan kondisi saat ini dari hasil pengamatan di lapangan banyak kegiatan usaha, sedangkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pengendalian dampak lingkungan masih rendah dan masih belum optimalnya komitmen pelaku usaha dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang tentunya berdampak pada perbaikan kualitas pengelolaan lingkungan hidup. Disamping itu pula salah satu sumber dari penurunan kualitas air sungai adalah disebabkannya dari limbah domestik yang tidak melalui pengolahan terhadap air limbahnya sedangkan upaya penegakan hukum, penyelesaian sengketa dan konflik pengelolaan lingkungan hidup pada saat ini belum begitu optimal sehingga pelanggaran terhadap norma-norma hukum lingkungan masih kerap terjadi, kerjasama antar instansi/lembaga terkait dan pengawasan penaatan pengelolaan lingkungan pada saat ini juga belum optimal dilaksanakan, karenanya peningkatkan kapasitas dan peran serta masyarakat harus diupayakan. Salah satu indikatornya adalah peningkatan pengetahuan dan perubahan pola berpikir (Mind Set) yang kreatif serta inovatif, Caranya dengan melakukan perubahan yang cepat dan tepat sasaran, inilah yang menjadi suatu tantangan untuk melakukan perubahan memunculkan ide ide atau gagasan perubahan untuk menganalisa permasalahan dengan solusi perubahan yaitu membuat rencana peningkatan pembinaan pengendalian pencemaran dan peran serta pelaku usaha dalam pencegahan dampak lingkungan dengan pola peningkatan kepedulian melalui komitmen pelaku usaha sebagai penghasil limbah domestik untuk mengolah air limbah hasil kegiatan usahanya.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dapat digambarkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya pengelolaan limbah cair masih rendah dan peran serta masyarakat dan pelaku usaha belum berdampak pada perbaikan kualitas pengelolaan lingkungan hidup, terlebih pada saat ini jasa usaha yang menghasilkan limbah cair domestik semakin berkembang diantaranya adalah Rumah makan dan jasa usaha Laundry. Pada kegiatan warung makan, restoran banyak menghasilkan limbah cair domestik dimana jika tidak ada pengolahan air limbahnya tentu akan terjadi pencemaran air yang ujung ujungnya akan mengalir ke lingkungan demikian pula dengan usaha laundry karena limbah cair buangannya mengandung hasil pencucian dengan menggunakan detergen.
Setiap pelaku usaha dituntut untuk menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan agar tidak terjadi pencemaran lingkungn akibat kegiatan usahanya. Komitmen ini dituangkan dalam suatu dokumen lingkungan sebagai tanggung jawab moral dan mengikat secara hukum baik itu dokumen AMDAL jika kegiatan usahanya berdampak besar dan penting atau dokumen UKL-UPL serta SPPL (surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) bagi kegiatan usaha yang tidak berdampak penting namun tetap dilakukan upaya pengelolaan lingkungan terhadap kegiatan usahanya.
Berikut ini salah satu inovasi pengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan rumah makan dan laundry berupa pengolahan air limbah dengan alat sederhana yaitu menggunakan penyaringan air limbah dengan bahan bahan yang dapat mengikat limbah cair yaitu berupa dua bak/tabung yang dilengkapi dengan bahan penyaring yaitu 1. Ijuk kelapa 2. Pasir 3. Batu Zeolit 4. Karbon aktif.
Pengolahan air limbah domestik sistem on site dengan cara sederhana
Bahan :
- Ijuk dari kelapa
- Pasir (semua Jenis pasir bisa digunakan)
- Karbon Aktif atau bisa juga dipakai arang dari kayu atau tempurung yang sudah dijemur
- Batu Zeolit
- Buat 2 (dua) Bak A dan Bak B dari semen dengan ukuran/volume 1 m2 atau 1,5 m2
- Bak A disusun bahan bahan sebagai berikut ketebalan setiap lapisan antara 10 sd 20 cm
- lapisan bawah (lapisan 4) Batu Zeolit
- di atasnya (lapisan 3) karbon aktif
- di atasnya (Lapisan 2) Pasir
- di atasnya (lapisan 1) Ijuk
- Bak B disusun bahan bahan sebagai berikut:
- lapisan bawah (lapisan 4) Ijuk
- lapisan di atasnya (Lapisan 3) Karbon aktif
- lapisan di atasnya (lapisan 2) Pasir
- lapisan di atasnya (lapisan 1) Batu Zeolit
- taburkan tawas di atasnya sedikit
- Bak A dihubungkan dengan Bak B menggunakan pipa di bagian bawah bak A dan Bak B.
- Air limbah yang masuk pada Bak A akan mengalir ke Bak B setelah melewati filter beberapa bahan tadi dan setelah melalui bak B air keluar dengan sistem Over flow (limpasan) dan air yang dikeluarkan sudah menjani jernih.
- Foto bahan dan alat yang digunakan (Model Mini) dan hasil pengolahan air limbahnya
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar