-->

Sebagai bentuk pembinaan oleh pemerintah Kota Banjarmasin terhadap ketaatan pengelolaan lingkungan hidup oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang ada di Kota Banjarmasin, khususnya pengelolaan terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dari fasilitas pelayanan kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin melakukan pertemuan bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang bergerak di bidang Fasilitas Pelayanan kesehatan.

Limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi bahan perhatian serius dari pemerintah seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan dan kecantikan searah dengan bertambahnya usaha dan/atau kegiatan dari fasilitas pelayanan kesehatan baik itu berupa pusat kesehatan masyarakat; klinik pelayanan kesehatan atau sejenis dan rumah sakit.  Limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan diantaranya  limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi dan tabung gas atau kontainer bertekanan.

Mengingat bahayanya limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut para pelaku usaha harus memahami dan mentaati peraturan yang berlaku dalam rangka menjamin  keselamatan lingkungan hidup. 

Tujuan dari Kegiatan Pertemuan Pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah: 
  1. Memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik itu dari perusahaan maupun pelayanan kesehatan mengenai bahaya LB3 dari fasilitas pelayanan kesehatan bagi lingkungan 
  2. Memberikan  wawasan terkait tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut. 
  3. Sebagai wadah pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam hal peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik. 
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor PWI (Gedung wartawan Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2020 tersebut dihadiri oleh Puskesmas, Klinik kesehatan dan kecantikan, rumah sakit, laboratorium kesehatan dan lingkungan serta stakeholder dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 45 orang.

Nara Sumber dalam kegiatan  ini adalah : 
  • Drs. H. Mukhyar, M.AP  
Materi yang disampaikan tentang pembinaan dan kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan terkait pengelolaan lingkungan hidup
  •  Wahyu Hardi Cahyono,S.Pi, MS  
Materi yang disampaikan tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun pada umumnya dan Pengelolaan LB3 dari Fasilitas Pelayanan kesehatan menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 56 Tahun 2015 pada khususnya 
  • Kuswanta, SKM  
Materi yang disampaikan tentang Pengelolaan Limbah B3 menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
  •  Zainal Haris  
Materi yang disampaikan tentang kegiatan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun yang dilakukan oleh PT. Mufid Inti Global yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia


pada  sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator  Bapak Drs. Zauhar Arif, M.Si  (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup) Peserta yang hadir terlihat antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan dan kendala yang dilontarkan kepada narasumber.
pada pertemuan tersebut juga diberikan souvenir kepada peserta berupa tas kain dengan tulisan himbauan stop penggunaan kantong plastik sekali pakai serta kipas tangan dengan informasi persyaratan pembuatan Izin TPSLB3 dan IPAL

Foto bersama peserta dengan Narasumber dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin

Diskusi dan tanya jawab dari peserta

Penulis:
Ahdalena Desiariani, ME
Kasi Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Limbah B3 
Maret 2020 

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top