Limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan harus menjadi bahan perhatian serius dari pemerintah seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan dan kecantikan searah dengan bertambahnya usaha dan/atau kegiatan dari fasilitas pelayanan kesehatan baik itu berupa pusat kesehatan masyarakat; klinik pelayanan kesehatan atau sejenis dan rumah sakit. Limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas pelayanan kesehatan diantaranya limbah dengan karakteristik infeksius, benda tajam, patologis, bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan atau sisa kemasan, radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi dan tabung gas atau kontainer bertekanan.
Mengingat bahayanya limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan tersebut para pelaku usaha harus memahami dan mentaati peraturan yang berlaku dalam rangka menjamin keselamatan lingkungan hidup.
Tujuan dari Kegiatan Pertemuan Pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah:
- Memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha baik itu dari perusahaan maupun pelayanan kesehatan mengenai bahaya LB3 dari fasilitas pelayanan kesehatan bagi lingkungan
- Memberikan wawasan terkait tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut.
- Sebagai wadah pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan terkait kinerja Dinas Lingkungan Hidup dalam hal peningkatan mutu pelayanan yang lebih baik.
Nara Sumber dalam kegiatan ini adalah :
- Drs. H. Mukhyar, M.AP
- Wahyu Hardi Cahyono,S.Pi, MS
- Kuswanta, SKM
- Zainal Haris
pada sesi tanya jawab yang dipandu oleh
moderator Bapak Drs. Zauhar Arif, M.Si (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup) Peserta
yang hadir terlihat antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan dan kendala yang
dilontarkan kepada narasumber.
pada
pertemuan tersebut juga diberikan souvenir kepada peserta berupa tas kain
dengan tulisan himbauan stop penggunaan kantong plastik sekali pakai serta kipas tangan
dengan informasi persyaratan pembuatan Izin TPSLB3 dan IPAL Foto bersama peserta dengan Narasumber dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin |
Diskusi dan tanya jawab dari peserta |
Penulis:
Ahdalena Desiariani, ME
Kasi Pengendalian Pencemaran dan Pengawasan Limbah B3
Maret 2020
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar