Retribusi Izin Gangguan Retribusi yang dipungut Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin selain retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi izin gangguan. Retribusi izin gangguan adalah retribusi yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, bahaya dan kerugian kecuali tempat/lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. Dasar hukum retribusi izin gangguan adalah Perda Kota Banjarmasin Nomor 24 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan. Tarif retribusi izin gangguan di hitung berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, luas ruang usaha serta jenis usaha. Indeks Lokasi Indeks Lokasi didasarkan pada letak perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut : Jalan Negara 5 Jalan Propinsi 4 Jalan Kota 3 Jalan Lingkungan 2 sedangkan untuk usaha game online indeks gangguannya dihitung sebagai berikut: Jalan Negara 2 Jalan Propinsi 3 Jalan Kota 4 Jalan Lingkungan 5 Indeks Gangguan Indeks gangguan dihitung berdasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut : Orang atau badan dengan tingkat gangguan sangat tinggi/ besar indeksnya 5 Orang atau badan dengan tingkat gangguan menengah indeksnya 4 Orang atau badan dengan tingkat gangguan sedang indeksnya 3 Orang atau badan dengan tingkat gangguan kecil indeksnya 2 Luas Ruang Usaha Luas ruang usaha 1 sampai dengan 100 m2 ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut : Luas ruang usaha x indeks lokasi x indeks gangguan x Rp.500,- Sedangkan untuk luas usaha di atas 100 m2 ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut : Kelebihan dari 100 m2 x indeks lokasi x indeks gangguan x Rp.350,- Jenis Usaha Jenis Usaha yang diwajibkan untuk mendapatkan Izin Gangguan adalah sebagai berikut : Perusahaan industri besar, menengah, dan kecil/kerajinan Garmen, konveksi dan sejenisnya Toko, warung dan sejenisnya Dealer, showroom dan sejenisnya Gudang dan sejenisnya Pasar swasta dan sejenisnya Tempat penyewaan compact disk, computer, permainan ketangkasan dan sejenisnya SPBU, pengecer BBM dan sejenisnya Tempat/jasa pengadaan barang dan perdagangan umum Bengkel dan sejenisnya Garasi bagi usaha transportasi Usaha perhotelan, penginapan, pemondokan dan sejenisnya Restoran, rumah makan dan sejenisnya Usaha travel dan jasa di bidang transportasi Usaha rekreasi dan hiburan umum Usaha kepariwisataan , elektronik dan telekomunikasi Usaha media reklame Apotik, usaha farmasi dan sejenisnya Usaha jasa boga/katering dan sejenisnya Tempat pembuatan ramuan kimia dan sejenisnya Rumah sakit, balai pengobatan dan sejenisnya Usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan Penggilingan padi dan penyosohan beras Tempat pemotongan hewan dan sejenisnya Lapangan tembak Gelanggang olahraga dan sejenisnya Usaha penyelenggaraan salon kecantikan dan pemangkas rambut Jasa kontraktor dan sejenisnya Jasa keuangan dan perbankan Jasa pendidikan/kursus keterampilan dan sejenisnya Usaha penjualan material, penggergajian kayu, dan sejenisnya Usaha pencucian kendaraan bermotor/mobil Usaha galangan kapal Usaha jual-beli barang-barang bekas (besi, plastik, dan lain-lain) Pelabuhan kapal, terminal peti kemas, depo peti kemas Usaha-usaha lainnya yang dapat menimbulkan ancaman bahaya,kerugian dan/atau gangguan Salah satu usaha yang harus memiliki izin gangguan Retribusi Izin Gangguan Retribusi yang dipungut Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin selain retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi izin gang... Baca selengkapnya » 10:49:00 AM