-->

 GAMBARAN UMUM TEMPAT PEMROSESAN AKHIR (TPA) BASIRIH

    Perencanaan pembangunan TPA Basirih dimaksudkan dapat mengakomodir pengelolaan persampahan Kota Banjarmasin dimulai pada tahun 1997 melalui bantuan Bank Dunia dan pada tanggal 24 Pebruari 2000 TPA Basirih mulai beroperasi sebagai tempat pembuangan dan pemrosesan akhir sampah, dengan desain awal  sistem  pengelolaan yang diterapkan adalah Controlled Landfill.

Secara administatif TPA Basirih terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, berjarak sekitar 10 km dari pusat kota  dan 4.5 Km dari Pelabuhan Trisakti, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,  Provinsi Kalimantan Selatan,  adapun  batas-batas area sebagai berikut:

Batas Utara     :           Anak Sungai Basirih dan Anak Sungai Bagao

Batas Selatan :           Anak Sungai Basirih

Batas Timur    :           Sungai Bagao

Batas Barat     :           Anak Sungai Basirih

    Kondisi lingkungan TPA berupa dataran rawa, berair tanah tinggi, terpengaruh pasang surut dan ditutupi tanah humus tanah gambut.

    Lahan lokasi kegiatan merupakan milik Pemerintah Kota Banjarmasin, dari luas TPA Basirih  39.5 Ha, luas area penimbunan sampah effektif 20 Ha dan dapat menampung sampah 2.340.000m3.

    Namun kondisi hingga saat ini masih tersisa lahan sekitar 4.5  Ha yang belum terisi sampah dan 4.98 Ha lahan yang mengalami penyusutan sampah, sehingga masih ada 9.48 Ha lahan yang dapat diisi sampah.  Sumber sampah umumnya berasal dari masyarakat kota Banjarmasin.


KONDISI DAN FASILITAS

Jalan Akses ke Zona Sampah.

Jalan masuk ke TPA dari Jalan Gubernur Soebardjo merupakan jalan cor beton bertulang sepanjang sekitar 1.2 km. Jalan tersebut sangat vital bagi armada pengangkut sampah dalam melaksanakan proses pengangkutan sampah hingga ke  zona penimbunan sampah  yang telah ditentukan.

Pagar.

Pagar yang dibangun merupakan pembatas antara lahan masyarakat dengan TPA dan  dibangun mulai gerbang masuk TPA berupa pagar beton, panjang pagar yang telah dibangun ada sekitar 1,5 km, sedangkan di sepanjang tanggul dan Instalasi Pengolahan Lindi dipagari dengan Tanaman Kelapa Sawit.

Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau yang ada berupa Taman dan Areal  Penyangga, terletak mulai jalan masuk  ke TPA dan sekitar Kantor dengan luas  sekitar 2.15 Ha.  Ruang terbuka hijau tersebut diisi dengan berbagai jenis pepohonan dan bunga-bungaan, seperti Jambon, Ketapang, Kelapa Sawit,  Angsana, Trembesi, Tumbuhan liar seperti  Semak belukar dan Pohon Sagu, bahkan di areal penyangga, karyawan TPA memanfaatkan untuk menanam buah-buahan seperti Pepaya dan Pisang serta tanaman hortikultura lainnya.

Untuk Taman sekitar Jalan Masuk ke TPA Tahun 2014 dibangun dengan luas 444,85  dan 2015 dengan luas 522,48 , sehingga total luas Taman di TPA  967,33 , sedangkan Kebun Bibit dibangun Tahun 2014 dengan luas 1.200  .

Jembatan Timbang

Setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA Basirih diwajibkan untuk menimbang sampahnya di Jembatan Timbang, hal ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah sampah yang masuk per hari, asal sampah, kendaraan pengangkut dan jumlah kendaraan pengangkut sampah. Untuk angkutan masuk Non Pemko sesuai dengan  Perda No 10 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan maka dikenakan Tarif sebesar  Rp 10.000,-/sekali masuk untuk angkutan pick-up dan Rp 20.000,-/sekali masuk untuk angkutan Truk. Dana yang masuk tersebut kemudian disetorkan ke bendahara penerimaan untuk dimasukan ke dalam kas daerah sebagai tambahan untuk pendapatan asli daerah ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin.

Dari data sampah yang masuk perhari dapat diketahui ternyata terjadi peningkatan jumlah sampah setiap tahunnya, berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup  dapat mengambil langkah-langkah atau perencanaan dalam pengelolaan persampahan di perkotaan itu sendiri maupun di TPA, karena peningkatan jumlah sampah secara langsung akan mempengaruhi umur pakai TPA.

Zona Sampah,  Saluran Lindi, Siring dan Tanggul.

Zona Sampah merupakan areal/lahan dengan luasan tertentu tempat dimana sampah ditumpuk/ditimbun dengan dibatasi oleh Saluran Lindi, Siring dan Tanggul.  Zona sampah terdiri dari 16 zona dengan luasan efektif 19.5 ha, Kapasitas sampah masuk per Harinya sebanyak 366 ton sampah masuk TPA. Luas areal yang telah tertutupi sampah hingga saat ini mencapai 16.7 ha dengan ketinggian bukit sampah antara 4–8m.  Sedangkan Tanggul dan Siring berfungsi untuk mengisolir zona sampah dengan lingkungan sekitar yang merupakan lahan masyarakat serta menampung dan mengontrol Air Lindi dalam Saluran Lindi yang selanjutnya diolah di Instalasi Pengolahan Lindi/IPL.  Letak  atau posisi Tanggul, Siring dan Saluran Lindi adalah berdampingan, panjang tanggul 2.5 km dan lebar 10 m, seiring waktu tanggul mengalami penurunan, sehingga pada waktu tertentu perlu dilaksanakan pengurugan tanah untuk mencegah limpasan lindi keluar dari area TPA.

Pengurukan tanah dengan tanah merah dilaksanakan  untuk menutupi zona sampah yang sudah tidak aktif lagi, pengurukan tersebut dimaksudkan untuk  mengurangi pencemaran lingkungan seperti bau, lalat, tikus, resapan  air hujan menjadi air lindi dan meningkatkan estetika/keindahan.

Instalasi Pengolahan Lindi (IPL).

Instalasi  Pengolahan Lindi / IPL  dibangun dan beroperasi bersamaan dengan TPA, pada IPL terdapat Sumur Pengumpul dan Pompa air Lindi dengan kapasitas pompa air sekitar 60 Liter/detik Kolam Anaerob, Kolam Fakultatif dan Kolam Wetland, namun pada Tahun 2015 telah dibangun Kolam Ekualisasi dari renovasi Kolam Tinja yang sudah tidak berfungsi.  Pada IPL ini air lindi diolah untuk menurunkan atau memperbaiki baku mutu sesuai  persyaratan Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.59/Menlhk/Setjen/.Kum., 1/7/2016 sehingga dapat dibuang ke Badan Sungai/perairan umum, sedangkan pemantauan air lindi tersebut dilaksanakan setiap 1(satu) Bulan sekali oleh Lab Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin dan 2 (dua) bulan sekali oleh Lab kesehatan provinsi Kalsel sebagai bahan pembanding.

Alat Berat.

Jumlah  alat berat di TPA Basirih ada 9 Unit, secara variasi alat berat sudah lengkap, namun untuk komposisi belum lengkap, karena terdapat 5 (lima) unit Excavator, serta masing-masing 2 (dua) unit Buldozer dan 1 (satu) Loader.

Pemanfaatan Gas Metan.

Instalasi Gas Metan untuk Kantor TPA

Pemanfaatan gas metan telah dilaksanakan sejak Tahun 2014  untuk keperluan penerangan jalan di TPA dengan 13 titik lampu masing-masing 65 Watt dari kapasitas 5 KVA, Flaring / tungku pembakaran, Kompor Gas Metan di Kantor TPA dan Rumah Jaga Petugas IPL .

Instalasi Gas Metan untuk Masyarakat Sekitar TPA

Pemanfaatan gas metan untuk masyarakat TPA dilaksanakan diawal Tahun 2015 dengan dibangunnya Instalasi Gas Metan untuk  50 buah rumah yang terdiri dari 63 KK sekitar 220 jiwa di kampung Handil Palung RT. 26 Basirih Selatan selanjutnya pada tahun 2016 ditambah lagi 30 buah rumah sehingga total ada 80 buah rumah terdiri atas 93 KK.

Manfaat Gas Metan

Pemanfaatan gas metan dari TPA memberikan beberapa keuntungan secara signifikan pada lingkungan, ekonomi dan energi.  Keuntungan pada lingkungan dapat mengurangi polusi dan  resiko perubahan iklim, keuntungan ekonomi, gas yang dihasilkan dapat digunakan untuk pembangkit listrik,  sedangkan keuntungan energi, gas metan merupakan energi terbarukan, muncul terus menerus dan merupakan energi alternatif.

Kondisi Saat Ini.

Untuk Instalasi gas metan keperluan Kantor TPA, pada akhir tahun 2014 sudah dapat beroperasi, namun karena kerusakan pada jaringan penangkap dan distribusi, selain itu karena terkendala pada sistem pengapian di genset listrik, sejak tahun 2019 tidak dioperasikan lagi.  Sedangkan Instalasi gas metan di masyarakat hanya beroperasi sekitar setahun setelah diserahkan/dihibahkan, karena tidak adanya pemeliharaan dan yang bertanggung jawab dalam pengoperasiannya.

FASILITAS LAINNYA

Kantor Pengelola UPTD Tempat Pengolahan Akhir Sampah Basirih.

Pos Jaga dan Pos Timbang.

Pencucian Mobil.

Kebun Bibit.

Garasi, Gudang, Rumah Jaga  Petugas IPL dan Kantor Kebun Bibit.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Sekolah Pemulung.

Perumahan Karyawan TPA Organik.

TPA Organik.

    Demikian  sekilas pandang tentang TPA Basirih yang menjadi Tempat Pembuangan Akhir sampah untuk Kota Banjarmasin.

                                            Danang Nur Hidayanto, SP

Ka. UPTD TPAS Basirih

Juli 2020


Gerbang masuk TPA

Kantor TPA Basirih


Garasi

jaringan pipan penangkapan bio gas

kolam anaerob

kolam wetland

alat berat jenis excavator

zona pasif

zona aktif

jembatan timbang

taman di area kantor TPA

siring

zona kosong

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top