-->

Itulah predikat yang layak diberikan pada petugas pemangkasan pohon penghijauan Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarmasin. Betapa tidak mereka bekerja setiap  malam hari dari pukul 09.00 s/d 01 bahkan  hingga  pukul 03.00 dini hari.  Memang terlihat berat terlebih  saat musim hujan  dan angin yang senantiasa menumbangkan pohon-pohon tua dan perlu penanganan segera, namun bagi mereka  pekerjaan itu dianggap biasa saja terlebih bila kopi dan makanan kecil turut menemani kerja mereka, semuanya beres.
Mereka memang melakukan tugas pemeliharaan pohon penghijauan yang berada di trotoar dan meridian jalan di kota Banjarmasin.  Ada 2 (dua) tim terdiri dari empat orang yang setiap hari dioperasionalkan bersama 2 (dua) unit Skylift, mereka melakukan pekerjaan rutin yang dibagi dalam dua shift yaitu shift siang dan shift malam, tim pekerja siang melakukan pemangkasan di areal yang memungkinkan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas, bila menggangu kelancaran jalan lalu lintas maka tim malamlah yang mengerjakannya

Itulah sekelumit gambaran kegitan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di bawah Bidang Pertamanan Sarana dan Prasarana (PSP) Seksi Pembibitan dan Penanaman (P/P). 
Seksi inilah yang bertanggung jawab menghijaukan kota dengan menanam tanaman  dan  merawatnya secara rutin dan berkala terhadap tanaman penghijauan. 

Ada 3 (tiga pola) kerja  yang diterapkan dalam melakukan kegiatan dan layanan, yaitu : 
  1. Exigent; layanan ini diprioritaskan pertama bila ada kondisi darurat berdasarkan laporan  via telepon, WhatsApp, aplikasi e-Lapor, Surat tertulis atau laporan langsung tentang adanya kejadian pohon roboh, tumbang yang membahayakan jaringan listrik, menghalangi arus lalu lintas atau pohon yang menimpa rumah yang segera harus mendapatkan penanggulangan sesegera mungkin. 
  2. Hunting; layanan prioritas kedua, ini diberikan bila ada permintaan oleh perorangan, badan usaha, kantor, toko, rumah ibadah atau hasil monitoring petugas/pengawas atas kondisi pohon yang dianggap membahayakan, melindungi  rambu lalu lintas, plang toko, menutup lampu jaringan PJU, pohon-pohon yang terdampak pembangunan untuk direposisi atau dilakukan pemangkasan dan dirapihkan 
  3. Rutin; kegiatan layanan rutin, yaitu pemeliharaan pohon yang dilakukan perawatan yang terjawal secara rutin berkala berdasarkan lokasi, jalur jalan terutama di jalan protokol dan jalur titik pantau penilaian adipura. 
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin (PERDA) No.21 Tahun 2011  pada pasal 12 mengamanatkan
  1. Usaha diwajibkankan; bahwa Pemerintah Daerah, masyarakat serta Dunia Usaha diwajibkan menanam pohon dan tanaman hias pada tempat-tempat parkir, plaza, halaman hotel/losmen, halaman toko/ruko, halaman tempat ibadah dan halaman kantor.  
  2. Tanah-tanah yang masih kosong dan atau belum dibangun diwajibkan untuk memelihara dan menjaga kebersihannya serta menghijaukan lahan tersebut. 
  3. Setiap rumah/bangunan yang tidak mempunyai pekarangan/halaman wajib untuk menanam tanamanan hias dalam pot sesuai dengan keadaan setempat. 
Bedasarkan tupoksinya Bidang Pertamanan Sarana dan Prasana,  seksi Pembibitan dan penanaman bertanggung jawab mengelola, merawat dan memelihara semua tanaman pohon pelindung  yang berada  di kawasan jalan, taman-taman kota dan fasilitas umum milik pemerintah kota saja.

Tanaman pohon yang ditanam di lingkungan kawasan perkantoran, rumah ibadah, pemukiman, sekolah, toko/ruko atau di kawasan privat lainnya merupakan perkecualian  mendapatkan layanan rutin dan merupakan tanggung jawab dari masing-masing kawasan. Namun kenyataannya sangatlah berbeda, mungkin kurangnya sosialisasi akan hal tersebut sehingga persepsi masyarakat semuanya keliru yang menganggap pemeliharaan pohon penghijauan yang berada di kawasan lingkungan merupakan tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.  Keadaan inilah yang seringkali terjadi dan menjadi beban tersediri yang sulit dihindari dari Seksi ini untuk menanganinya.  


Untuk mendukung kota Banjarmasin agar tetap hijau dan asri, maka bagi masyarakat atau siapapun juga dilarang keras merusak, menebang pohon milik pemerintah kota Banjarmasin, karena tata caranya sudah diatur berdasarkan Perda No.21 Tahun 2011 pada BAB IX pasal 34 ayat 1 huruf k dan ayat 2 huruf e, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon pelindung tanpa seizin Walikota.
Pada BAB XII pasal 38 ayat 2 menyebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan pasal  34 huruf k dan ayat 2 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda membayar pohon pergantian sebanyak 100 pohon (equivalen 10 pohon berdiameter 10 cm up dengan besar dan jenis yang sama) dari satu pohon yang ditebang atau denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Warga masyarakat atau siapapun juga yang ingin melakukan pemangkasan, penebangan ataupun reposisi tanaman sebaiknya melapor kepada Dinas Lingkungan Hidup sehingga dapat dibantu pengerjaannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan untuk melaporkan bilamana ada kejadian pohon roboh, tumbang ataupun pohon yang menghalangi arus lalu lintas, melindungi marka jalan, plang/ banner tulisan toko, kantor dan lainnya untuk segera ditanggulangi sehingga suasana nyaman dan lancar dapat kita rasakan bersama sesuai motto Kota Banjarmasin “ BAIMAN “ Barasih wan Nyaman dapat terwujud.

by Tarianto, SPKP 
Kabid PSP DLH Kota Banjarmasin) 
Maret 2020

 

 

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top