-->

Hal-13-Foto1-3-klm-9tinggi-8-cm-upl.jpg (640×480)
RAMAH LINGKUNGAN–Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Asisten II Drs HM Amin menunjukan plastik daur ulang bisa dimanfaatkan tas dan peralatan lainnya dan  mengharapkan mulai sekarang masyarakat bisa menggunakan tas yang ramah lingkungan.
BANJARMASIN, KP – Menyusul rencana Pemko Banjarmasin yang akan memberlakukan aturan baru larangan ritel dan pusat belanja modern menyediakan kantong plastik mulai 1 Juni nanti, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengharapkan mulai sekarang masyarakat bisa menggunakan tas yang ramah lingkungan.

Bahkan melalui Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016, masyarakat harus membawa kantong belanja sendiri dari rumah mulai awal bulan Juni, selain bisa menggunakan bakul juga tas kantong yang ramah lingkungan, kata Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada wartawan, di sela-sela Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan dan Sosialisasi Perubahan Perda Rektribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan, di Aula Pemko Banjarmasin, Rabu (26/5).

“Silahkan masyarakat membawa bakul atau kantong belanja dari rumah. Kita sangat serius ingin mengurangi sampah plastik di Banjarmasin dalam rangka mengurangi pencemaran dan ini salah satu usaha untuk menjaga lingkungan,’’ ucap Walikota Ibnu Sina setelah melakukan kunjungan ke SKPD-SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Dijelaskan Ibnu Sina, aturan ini merupakan penegasan aturan yang sebelumnya dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dinilai malahan menguntungkan ritel. “Aturan pemerintah kantong plastik tidak gratis. Namun uang Rp200 yang dibayar konsumen sangat kecil sehingga tetap menggunakan kresek,’’ terangnya.

Jadi, kata Ibnu Sina, aturan tersebut untuk mengurangi penggunaan plastik dan mengganti kantong yang ramah lingkungan, dengan begitu toko ritel di Kota Banjarmasin dilarang menyediakan kantong plastik.

Bahkan saat ini Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Banjarmasin terus melakukan sosialisasi kepada warga dan toko ritel. Menurutnya, sampah kantong plastik merupakan bahan yang sulit terurai.

Sedangkan Satker PSPLP Kementerian Pekerjaan Umum, Ir Herry Safanur juga beranggapan tambahan uang Rp200 yang dikeluarkan masyarakat  membeli kresek boleh dibilang sangat rendah. Padahal tujuan utama yang ingin dicapai adalah pengurangan sampah plastik yang saat ini menghantui daerah ditanah air termasuk Banjarmasin.

“Jika kita belanja Rp50-100 ribu, nilai Rp200 tidak ada apa-apanya. Harusnya satu kresek dijual Rp30 ribu, agar masyarakat mengganti kantong belanja mereka,’’ ungkapnya.

Dikatakan, untuk di Kota Banjarmasin saat ini memang kekurangan lahan untuk dijadikan tempat penampungan sampah seperti TPA, TPS dan TPST. Selain itu, warga pun enggan menghibahkan lahannya untuk menjadi TPS dan TPST.

Biasanya warga mau menghibahkan lahannya buat masjid. Padahal, menghibahkan lahan untuk TPS gunanya sama mendapatkan amal jariah. “Kita mengajak warga dan pengembang perumahan agar mau menghibahkan lahannya untuk penampungan sampah.

Sebab untuk pembuatan TPA Regional sendiri masih dalam perencanaan dan diperkirakan baru terlaksana pada beberapa tahun mendatang. Itu pun tempatnya di Kota Banjarbaru,’’ demikian Satker PSPLP Kementerian Pekerjaan Umum Ir Herry
Safanur. (vin/K-5)

5 komentar Blogger 5 Facebook

  1. terobosan yang bagus untuk menjaga lingkungan dari bahaya sampah plastik

    Computer Course Center

    BalasHapus
    Balasan
    1. ia pak. Kota Banjarmasin sudah melarang penggunaan kantong plastik di toko modern seperti alf*m*rt dan ind*mar*t

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top