-->

Sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun izin lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. serta menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.




Pejabat pengawas lingkungan hidup berwenang

  1. melakukan pemantauan;
  2. meminta keterangan;
  3. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
  4. memasuki tempat tertentu;
  5. memotret;
  6. membuat rekaman audio visual;
  7. mengambil sampel;
  8. memeriksa peralatan;
  9. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
  10. menghentikan pelanggaran tertentu.
Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

Sanksi administratif terdiri atas:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah; berupa
  1. penghentian sementara kegiatan produksi;
  2. pemindahan sarana produksi;
  3. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
  4. pembongkaran;
  5. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
  6. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
  7. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan: a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup; b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya; dan/atau c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau perusakannya.

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah.
  • pembekuan izin lingkungan; atau
  • pencabutan izin lingkungan.
Sanksi administratif yang diberikan tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana.

Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

                                                                                                                                        Ahdalena Desiariani, ME
                                                                                                                                        Kasi. P3LB3
                                                                                                                                         Nov 2020

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top