Sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maupun izin lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. serta menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
- melakukan pemantauan;
- meminta keterangan;
- membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
- memasuki tempat tertentu;
- memotret;
- membuat rekaman audio visual;
- mengambil sampel;
- memeriksa peralatan;
- memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
- menghentikan pelanggaran tertentu.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Sanksi administratif terdiri atas:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah; berupa
- penghentian sementara kegiatan produksi;
- pemindahan sarana produksi;
- penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
- pembongkaran;
- penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
- tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup
- pembekuan izin lingkungan; atau
- pencabutan izin lingkungan.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar