-->

Isu yang selalu menghangat sampai sekarang adalah isu lingkungan.

Ketika berbagai geliat dan dimensi manusia di dalam aktivitasnya selalu dikaitkan dengan lingkungan. Kemudian bagaimana lingkungan yang baik wajib dijaga dan keberlangsungannya tetap dipelihara sampai anak cucu ke depan. Dan salah satu hasil dari aktivitas manusia itu salah satunya adalah sampah yang mempengaruhi lingkungan. Dengan pertambahan penduduk dan pola konsumsinya yang berubah ini menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.

Ketika bicara masalah sampah dan kaitannya dengan bagaimana pengelolaannya maka tak lepas dari peran pemerintah baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sampah menjadi masalah baik itu dari sudut sosial, ekonomi dan ekologi, serta budaya. 

Aspek2 di atas menjadikan sampah harus dikelola dan ditangani secara serius dan komprehensif, menjadikan Pekerjaan rumah di semua pemerintah daerah. 

Pemerintah daerah sekarang dituntut harus mengelola sampah dengan baik dan benar ini diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008, pemerintah daerah dituntut dalam Pengelolaan Sampah memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif. Pokok kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi. 

Kemudian muncul lagi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan strategis nasional atau Jaktranas tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pedoman dari Perpres tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada). 


Jakstranas dan Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai 2025, paradigma penting dalam Perpres Jakstranas adalah konsep pengurangan sampah di sumbernya yaitu 30% pada 2025. Untuk mencapai itu, pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia. 

"Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat sehingga menjadi sebuah 'Gerakan Masyarakat' yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah," 

Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025 (Indonesia Bersih Sampah). 


Berbicara program pengurangan banyak hal bisa dan wajib dilaksanakan dan ini yang memang membutuhkan proses waktu yang lama dan berkesinambungan. Karena dalam program ini ditekankan pada peran aktif masyarakat terlibat yang terlibat langsung. Pemerintah bertindak sebagai stimulus, pendorong dalam kegiatan kegiatan masyarakat khususnya kegiatan2 pengurangan. Dalam membangkitkan kesadaran masyarakat peduli akan lingkungan yang bersih ini memang tidak mudah, ketika menurut statistik warga Indonesia baru 30% yang peduli lingkungan maka menyasar yang 70%nya harus ada upaya yang sistimatis, terstruktur dan masif dalam membangun kesadaran warga atau masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Ini disadari butuh keterlibatan dan upaya berbagai stakeholder yang bersinergi dalam hal ini.

Upaya-upaya ini adalah merubah habit atau kebiasaan masyarakat yang cenderung menghasilkan sampah tanpa kendali atau tanpa batas menjadi kebiasaan yang baik untuk membiasakan mengurangi sampahnya. Harus ada upaya menjawab pertanyaan bagaimana sampah tidak menjadi masalah tapi menjadi berkah, bagaimana sampah tidak menjadi ratik tapi menjadi duit. Dan lebih penting juga setiap orang harus bertanggung jawab dengan sampahnya. Ini bisa dikatakan bahwa kalau kita bicara sampah ada tantangan, hambatan dan peluang di masing masing pemerintah daerah



Tantangannya adalah sesuatu yang relatif sulit dan rumit bagaimana usaha pemerintah daerah untuk menggugah kemampuannya dalam pengelolaan sampah yang baik

Hambatan adalah karakteristik, sifat yang melemahkan dalam upaya pengelolaan sampah yang baik baik itu warganya dan pemerintah daerah itu sendiri

Peluang bisa dikatakan adalah dengan pengelolaan sampah yang baik akan mendapatkan manfaat dari berbagai aspek ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.

Tantangan dalam pengelolaan sampah dilihat dari aspek pemerintah daerah itu sendiri adalah bagaimana sumberdaya manusianya mampu dan cakap, didukung kelengkapan sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah dan dukungan warga masyarakat.

Kemudian hambatan-hambatan tadi bagaimana itu menjadi hal positif untuk berbuat hal lebih baik lagi menjadikan sebuah peluang baru yang bermanfaat.

Dengan perencanaan yang matang didukung dengan sumberdaya dan prasarana yang memadai akan tercipta peluang menjadikan lingkungan yang bersih nyaman dan berkelanjutan untuk masa depan.

                                                                                                 By. JACK kalimpoenay 
                                                                                             Marzuki arbainsyah halidi 
                                                                                           Ka. KnPS DLH Banjarmasin 
                                                                                        Januari 2020 

 


















 

0 komentar Blogger 0 Facebook

Posting Komentar

 
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANJARMASIN © 2016-. All Rights Reserved. Presented to You. Powered by Blogger
Top