Ketika berbagai geliat dan dimensi manusia di dalam aktivitasnya selalu dikaitkan dengan lingkungan. Kemudian bagaimana lingkungan yang baik wajib dijaga dan keberlangsungannya tetap dipelihara sampai anak cucu ke depan. Dan salah satu hasil dari aktivitas manusia itu salah satunya adalah sampah yang mempengaruhi lingkungan. Dengan pertambahan penduduk dan pola konsumsinya yang berubah ini menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
Ketika bicara masalah sampah dan kaitannya dengan bagaimana pengelolaannya maka tak lepas dari peran pemerintah baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sampah menjadi masalah baik itu dari sudut sosial, ekonomi dan ekologi, serta budaya.
Aspek2 di atas menjadikan sampah harus dikelola dan ditangani secara serius dan komprehensif, menjadikan Pekerjaan rumah di semua pemerintah daerah.
Pemerintah daerah sekarang dituntut harus mengelola sampah dengan baik dan benar ini diatur dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008, pemerintah daerah dituntut dalam Pengelolaan Sampah memiliki maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif. Pokok kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik. Pengaturan hukum pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Kemudian muncul lagi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan strategis nasional atau Jaktranas tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Pedoman dari Perpres tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada).
Jakstranas dan Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai 2025, paradigma penting dalam Perpres Jakstranas adalah konsep pengurangan sampah di sumbernya yaitu 30% pada 2025. Untuk mencapai itu, pemerintah harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat Indonesia.
"Untuk itu, perlu membangun kesadaran kolektif masyarakat sehingga menjadi sebuah 'Gerakan Masyarakat' yang besar dan masif dalam pengelolaan sampah,"
Adapun target pengelolaan sampah yang ingin dicapai adalah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025 (Indonesia Bersih Sampah).
Berbicara program pengurangan
banyak hal bisa dan wajib dilaksanakan dan ini yang memang membutuhkan proses
waktu yang lama dan berkesinambungan. Karena dalam program ini ditekankan pada
peran aktif masyarakat terlibat yang terlibat langsung. Pemerintah bertindak
sebagai stimulus, pendorong dalam kegiatan kegiatan masyarakat khususnya kegiatan2
pengurangan. Dalam membangkitkan kesadaran masyarakat peduli akan lingkungan
yang bersih ini memang tidak mudah, ketika menurut statistik warga Indonesia baru
30% yang peduli lingkungan maka menyasar yang 70%nya harus ada upaya yang
sistimatis, terstruktur dan masif dalam membangun kesadaran warga atau
masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Ini disadari butuh keterlibatan
dan upaya berbagai stakeholder yang
bersinergi dalam hal ini.
Upaya-upaya ini adalah merubah habit atau kebiasaan masyarakat yang cenderung menghasilkan sampah tanpa kendali atau tanpa batas menjadi kebiasaan yang baik untuk membiasakan mengurangi sampahnya. Harus ada upaya menjawab pertanyaan bagaimana sampah tidak menjadi masalah tapi menjadi berkah, bagaimana sampah tidak menjadi ratik tapi menjadi duit. Dan lebih penting juga setiap orang harus bertanggung jawab dengan sampahnya. Ini bisa dikatakan bahwa kalau kita bicara sampah ada tantangan, hambatan dan peluang di masing masing pemerintah daerah
Tantangannya adalah sesuatu yang
relatif sulit dan rumit bagaimana usaha pemerintah daerah untuk menggugah
kemampuannya dalam pengelolaan sampah yang baik
Hambatan adalah karakteristik,
sifat yang melemahkan dalam upaya pengelolaan sampah yang baik baik itu
warganya dan pemerintah daerah itu sendiri
Peluang bisa dikatakan adalah
dengan pengelolaan sampah yang baik akan mendapatkan manfaat dari berbagai
aspek ekonomi, ekologi, sosial dan budaya.
Tantangan dalam pengelolaan sampah
dilihat dari aspek pemerintah daerah itu sendiri adalah bagaimana sumberdaya
manusianya mampu dan cakap, didukung kelengkapan sarana dan prasarana,
kemampuan keuangan daerah dan dukungan warga masyarakat.
Kemudian hambatan-hambatan tadi
bagaimana itu menjadi hal positif untuk berbuat hal lebih baik lagi menjadikan
sebuah peluang baru yang bermanfaat.
By. JACK kalimpoenay
Marzuki arbainsyah halidi
Ka. KnPS DLH Banjarmasin
Januari 2020
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar