Plakat Penghargaan atas kinerja pengurangan sampah tahun 2020, Selasa (09/03) siang, tiba di Balai Kota Banjarmasin.
Kedatangan monument lambang apresiasi pemerintah pusat atas keberhasilan Pemko Banjarmasin menjalankan program pengurangan dan pengelolaan sampah, itu, disambut langsung Plh Walikota Banjarmasin H Mkhyar bersama ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. “Jadi Pemerintah Kota Banjarmasin itu mendapatkan piagam penghargaan kinerja pengurangan sampah untuk tahun 2020, untuk Kalimantan Selatan hanya dua saja yang dapat penghargaan ini, Banjarmasin dan Banjarbaru, dan seluruh Indonesia hanya 13 Kabupaten dan 1 Provinsi yang dapat penghargaan ini,” ujar H Mukhyar, sambil tersenyum usai menerima secara simbolis piala penghargaan tersebut.Mudah-mudahan, katanya lagi, kinerja program pengelolaan sampah yang dilaksanakan Pemko Banjarmasin semakin baik, sehingga status kota bersih terus melekat di Bumi Kayuh Baimbai. “Ini merupakan sebuah tantangan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin supaya ke depannya lebih baik, dan mudah-mudahan bisa mempertahankan kinerja pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin seperti tahun 2020,” pungkasnya.
Untuk diketahui, saat kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2021 yang mengangkat tema Mari Kita Jadikan Sampah Sebagai Bahan Baku Ekonomi Di Masa Pandemi, Kota Banjarmasin dinyatakan mendapat penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehitan RI, atas program kinerjanya dalam pegurangan dan pengelolaan sampah.
Saat kegiatan yang dilaksanakn secara Daring itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya secara visual menyerahkan plakat penghargaan kepada kepada Plh Walikota Banjarmasin H Mukhyar.
Selain menerima penghargaan, saat itu Pemko Banjarmasin juga menerima Dana Insentif Daerah (DID). “Selamat kepada daerah-daerah yang menerima penghargaan dan DID, kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana subsidi dan insentif lainnya dapat memicu percepatan peningkatan kapasitas pemda dalam pengelolaan sampah,” ujar Siti Nurbaya, saat itu
Dikatakannya, hingga saat ini sudah terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten, kota yang telah mengeluarkan kebijakan kepala daerah terkait dengan pelarangan dan pembatasan penggunaan kantong plastic.
Atas inisiatif tersebut, ia menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pemerintahan daerah. “Atas langkah progresif daerah-daerah ini, kami juga menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi,” katanya.
Untuk diketahui, tahun 2019 lalu, untuk keempat kalinya Pemko Banjarmasin mendapat penghargaan Adipura dari Kementerian LHK.
Bersamaan dengan diterimanya penghargaan tersebut, Pemko Banjarmasin juga mendapatkan penghargaan adiwiyata untuk beberapa sekolah berwawasan lingkungan serta dana DID sebesar Rp9,4 miliar.
Dana Insentif Daerah itu diberikan untuk mengapresiasi Pemko Banjarmasin yang telah menerbitkan serta memberlakukan Perwali Nomor 18 Tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko Modern.(dokpim-bjm)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Posting Komentar